Program Karya Bakti Semester I TA 2022, Kodim 0827/Sumenep Lakukan Rehab Mushola Dan Kamar Mandi

    Program Karya Bakti Semester I TA 2022, Kodim 0827/Sumenep Lakukan Rehab Mushola Dan Kamar Mandi

    SUMENEP – Guna semakin mendekatkan diri dengan masyarakat, Kodim 0827/Sumenep menggelar kegiatan Karya Bakti Semester l TA 2022 rehab Mushola dan kamar mandi At-Taqwa. Program tersebut kali ini di Desa Larangan Kerta, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep, Mushola milik bapak H. Mahmud. Rabu (8/6/2022). 

    Diketahui, pelaksanaan kegiatan karya bakti semester 1 rehab Mushola dan kamar mandi ini dilaksanakan sejak 17 Mei 2022 diikuti setidaknya kurang lebih 30 orang anggota Koramil 0827/15 Batu Putih termasuk didalamnya warga setempat. 

    Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md mengatakan, kegiatan rehab Mushola dan kamar mandi ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian dari TNI AD, khususnya Kodim 0827/Sumenep yang melaksanakan program karya bakti TNI Satkowil Semester I TA 2022.

    "Renovasi mushola dan kamar mandi ini sangat besar manfaatnya bagi semua orang sebagai sarana ibadah terlebih di bulan suci Ramadhan untuk sholat tarawih" tandasnya.

    Dalam kegiatan tersebut, juga diikuti oleh Forpimka Kecamatan Batu Putih, Kepala Desa dan perangkat turut serta menyaksikan renovasi mushola dan kamar mandi yang dilakukan sejumlah anggota Kodim 0827/Sumenep yang dibantu masyarakat sekitar.

    Lebih lanjut, Dandim Letkol Inf Nur Cholis, A. Md mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan mendukung pelaksanaan renovasi masjid dan kamar mandi di Desa Larangan Kerta. 

    Termasuk semua pihak yang sudah membantu terwujudnya pelaksanaan program rehab Mushola dan kamar mandi semester I TA 2022 ini.

    "Semoga dengan di rehab nya mushola ini, masyarakat nyaman saat melaksanakan ibadah, " tutupnya.

    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    4 Kios Di Pasar Gayam Terbakar, Kerugian...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Kemanusiaan, Babinsa Koramil 16 Gapura...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami