4 Kios Di Pasar Gayam Terbakar, Kerugian Mencapai Rp310 Juta

    4 Kios Di Pasar Gayam Terbakar, Kerugian Mencapai Rp310 Juta

    SUMENEP - Empat kios berisi barang dagangan kelontong yang terbuat dari plastik dan kios penjual pakaian di dalam pasar Desa gayam, kec. Gayam, Kabupaten Sumenep, Ludes terbakar, Senin (6/6/2022).

    Masyarakat sekitar lokasi kejadian bersama petugas dari polsek sapudi dan Koramil 0827/20 Sapudi dengan menggunakan alat seadanya gotong royong untuk memadamkan kebakaran 4 kios yang pertama kali diketahui terjadi pada sekitar pukul 16.30 WIB.

    Menurut salah seorang saksi mata, Fendi Rory, Laki-laki berusia 38 tahun warga Dsn.Gayam, Ds.Gayam Kec.Gayam Kab. Sumenep mengarakan, sumber titik awal api belum diketahui karena tiba-tiba dengan cepat api sudah membesar hingga menghanguskan 4 kios beserta isinya, " kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (7/6/2022).

    Untuk memadamkan api yang membakar 4 kios yang beralokasi di dalam pasar Desa Gayam itu membutuhkan waktu kurang lebih hingga sekitar 3 jam. Dan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.30 WIB.

    Empat kios yang terbakar merupakan milik Asmadi (42 Th) warga Dsn.Waduwak Ds.Gayam Kec.Gayam Kab. Sumenep. ( toko kelontong), Abu Yasit (36 Th) warga Dsn.Cenlecen, Ds.Pancor, Kec.Gayam Kab.Sumenep. ( toko kelontong), Wiwik (45 Th) warga Dsn.Gayam, Ds.Gayam, Kec.Gayam, Kab.Sumenep.( toko baju ), H.fat (55 Th) warga Dsn Wakduwak, Ds.Pancor, Kec.Gayam, Kab.Sumenep.( toko baju ).

    Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa nahas tersebut.

    Sementara kepolisian yang ada di lokasi belum bisa memastikan penyebab awal kebakaran itu, masih dalam penyelidikan. Di lokasi sudah dipasang garis police laine.

    Kerugian dari kebakaran empat kios di Pasar Gayam diperkirakan mencapai Rp310.000.000, - (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah), " ungkap AKP Widiarti. (Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Miliki Sabu, Empat Warga Sumenep Ditangkap...

    Artikel Berikutnya

    Program Karya Bakti Semester I TA 2022,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami