SUMENEP - Petugas Polsek Kangean menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Ini terungkap setelah adanya laporan korban, Celvin Raditia Saputra, Pemuda yang masih berusia 15 tahun ini warga Dusun Tambak RT. 002 RW. 003 Desa Laok Jang-jang Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Dalam laporannya, korban Celvin Raditia Saputra (15) menunjukkan bukti rekaman CCTV telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor di halaman rumah tepatnya di dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang, pada Rabu (23/5/2023) sekira pukul 21.49 WIB,
"Terduga Pelaku Curanmor di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diamankan, " kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti membenarkan kejadian Curanmor kepada media wartabhayangkara.com pada Minggu (28/5/2023).
AKP Widiarti menyebut, terduga pelaku Curanmor yang berhasil diamankan tersebut berinisial K bin Dulmannan (34) warga asal Dusun Laok Songai, RT/RW 02/03 Desa Angkatan, Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
"Sebelumnya, terduga pelaku saat melakukan aksi curanmor terekam CCTV, " jelasnya
Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan yang terekam CCTV dan beredar di masyarakat kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak 2 orang pelaku yaitu tersangka berinisial K bin Dulmannan (34) bersama seorang temannya.
"Pelaku berinisial K bin Dulmannan (34) diketahui pernah ditangkap oleh Petugas Polsek Kangean karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 dan sudah mendapatkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara, " bebernya.
Selanjutnya petugas Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku K bin Dulmannan (34) pada saat berada di Jalan Kampung Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 05.00 WIB.
"Hasil pengembangan tehadap K bin Dulmannan (34), setelah dilakukan interograsi kemudian tersangka K mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban CELVIN RADITIA SAPUTRA tersebut bersama-sama dengan temannya yang bernama MULYADI warga asal Desa Kolo-Kolo Kec. Arjasa Kab. Sumenep,
Kemudian tersangka K (34), juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 2 TKP yang berbeda yaitu pencurian sepeda motor Honda Genio dan sepeda motor Suzuki Satria.
Dalam perkara ini kemudian petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa:
1. Sepeda motor Honda Genio warna hitam (TKP Desa Kalikatak),
2. Sepeda motor Suzuki Satria warna hitam (TKP Desa Kalikatak) yang telah diambil oleh terduga K (34).
3. sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam (TKP Desa Laok Jangjang).
4. Sepeda motor merek Honda Vario warna putih (sepeda motor yang dikendarai tsk. KASDU Bin DULMANNAN sewaktu melakukan pencurian).
5. 1 potong jaket Jumper warna merah (Jaket yang dipakai tsk. KASDU Bin DULMANNAN sewaktu melakukan pencurian).
Pelaku berinisial K (34) ditetapkan tersangka atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, ke 5e KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.
Tersangka K (34) saat ini ditahan di Mapolsek Kangean untuk proses hukum lebih lanjut, " tutup AKP Widiarti. (Jon)