Disinyalir Gunakan Bom Ikan Babinsa Bantu Patroli

    Disinyalir Gunakan Bom Ikan Babinsa Bantu Patroli

    SUMENEP - anggota Koramil 0827/22 Masalembu Serka Umarudin bersama warga melaksanakan Patroli laut dalam rangka menghimbau kepada warga nelayan yang diduga menggunakan bom ikan di perairan Masalembu agar pada saat melaksanakan penangkapan ikan supaya menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan bertempat di diperairan Masalembu di dekat  Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep, Minggu (17/04/2022).

    Serka Umarudin mengatakan tujuan dilakukan kegiatan tersebut dalam rangka menciptakan situasi agar tetap aman dan kondusif serta melarang nelayan menggunakan bahan kimia atau jenis alat tangkap ikan lainnya termasuk bom ikan dalam penangkapan ikan dan menggunakan alat keselamatan dalam beraktivitas dilaut.

    Kepada warga masyarakat nelayan kami sampaikan untuk menjaga kelestarian biota laut yang ada dengan tidak melakukan penagkapan ikan menggunakan bom/peledak, pukat harimau, penyetrum ikan atau jenis alat tangkap ikan lainnya yang dilarang serta mengutamakan keselamatan pada saat mencari ikan dilaut, terangnya.

    Tidak hanya itu, kami juga meminta dan berharap kepada warga untuk berperan aktif menjaga keamanan diperairan dan lingkungan masing-masing serta tetap mematuhi protokol kesehatan apabila beraktivitas diluar rumah mengingat pandemi virus corona masih mewabah, ujarnya.

    Guna menjaga keberlangsungan hidup dan ekosistem laut, tentunya sosialisasi penangkapan ikan dengan cara ramah lingkungan harus terus dilakukan, ungkapnya.

    Untuk itu, dirinya juga menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga perairan dari gangguan orang-orang yang tidak bertanggungjawab, tutupnya.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0827/Sumenep Turut Dampingi Danrem...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami