Melanggar Kode Etik, Empat Anggota Polres Sumenep Diberikan Sanksi Tegas

    Melanggar Kode Etik, Empat Anggota Polres Sumenep Diberikan Sanksi Tegas

    SUMENEP - Polda Jawa Timur  yang menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri untuk empat anggota Polres Sumenep, Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah selesai.

    Sidang KKEP tertanggal 20 Mei 2022 terhadap para terduga Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H saat dikomfirmasi oleh media di Polres Sumenep, Senin (30/5/22).

    “Terkait penembakan Sdr. Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, ” ungkap AKBP Rahman.

    Kapolres Sumenep juga menegaskan bahwa ke empat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang – undang yang berlaku.

    “Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar, ” tegas AKBP Rahman.

    Kapolres Sumenep menambahkan, Sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.

    "Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri  dan  pihak yang dirugikan, Rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi", pungkas Kapolres Sumenep.

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ikut Campur Tangan, Babinsa Koramil 09 Pragaan...

    Artikel Berikutnya

    Pemotor Bangkalan Tabrak Pohon Jati di Pinggir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami