Dampingi Nakes Babinsa 0827/23 Giligenting Laksanakan Tracing Kontak Erat Covid-19 Di Wilayah Binaannya

    Dampingi Nakes Babinsa 0827/23 Giligenting Laksanakan Tracing Kontak Erat Covid-19 Di Wilayah Binaannya

    SUMENEP - Tim Tracing dari Puskemas Giligenting dan Kadus Desa Aeng Anyar Bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhabinkamtibmas melaksanakan pelacakan kontak erat kepada keluarga yang terindentifikasi covid-19 di Desa Aeng Anyar Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep. Sabtu (12/02/2022)

    Dalam kegiatan Tracing ini Puskesmas di dampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak dalam penanggulangan wabah Covid-19, untuk melacak warga yang pernah menjalin kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

    Kadus Murassem Barat Bapak Agus Hariyanto yang ikut mendampingi, berterima kasih kepada Tim Tracing yang sudah melaksanakan tugasnya untuk menulusuri warga kami yang kontak erat kepada pasien yang teridentifikasi virus corona, ini merupakan wujud sinergitas 4 pilar dalam menangani covid-19 agar virus corona tidak menyebar ke warga yang lain.Ucap bapak Agus Hariyanto.

    Babinsa Koramil 0827/23 Giligenting Serma Bejo Sahono mengatakan sudah berbagai upaya pemerintah untuk menangani covid-19 yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, ini merupakan tugas dan tanggung jawab semua pihak, dan khusus bagi keluarga yang kontak erat dengan pasien supaya lebih meningkatakan protokol kesehatan. Ucap Serma Bejo Sahono setelah melaksanakan trecing kepada keluarga yang kontak erat.

    TNI dan Polri bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Petugas Kesehatan juga mengimbau warga Desa Aeng Anyar Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep untuk tidak bosan mematuhi protokol kesehatan, agar kita terhindar dari Covid-19.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Antusias Tinggi, Batuud Koramil Pragaan...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami