Gelar Ops Yustisi, Koramil 0827/14 Batang-Batang Bagi Masker Gratis

    Gelar Ops Yustisi, Koramil 0827/14 Batang-Batang Bagi Masker Gratis

    SUMENEP - Kepedulian petugas pada warga terlihat dalam kegiatan Ops Yustisi yang digelar di Jalan Raya Desa Bauaju Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Hal ini terpantau dalam operasi yang dilakukan anggota Koramil 0827/14 Batang-Batang. 

    Selain memberikan sanksi bagi pelanggar prokes, petugas juga membagikan masker sebagai solusi supaya tidak melanggar lagi prokes pemakaian masker. Hal ini juga sesuai dengan aturan Pemkab, yang dikeluarkan oleh Bupati Sumenep.

    "Kita lakukan himbauan disiplin prokes dan kita akan bagikan masker kepada pengendara dan masyarakat yang berlalu lalang di Jalan Raya, " terang Babinsa Sertu Bagus P. 

    Prokes yang dimaksud adalah prokes 5M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

    Sejumlah pelanggaran terutama pemakaian masker masih terjaring dalam operasi. Namun Pemerintah tidak henti-hentinya dan dengan gigih melakukan sosialisasi kepada masyarakat Batang-Batang di manapun tempatnya, mulai dari tempat keramaian hingga perkampungan warga. 

    Babinsa Sertu Bagus P. menuturkan upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19. Tidak hanya di Jalan Raya, upaya bagi masker gratis juga dilakukan di sejumlah pertokoan, bahkan di tempat wisata seperti Pantai Lombang, juga dilakukan sosialisasi disiplin prokes.

    "Selain vaksinasi, upaya dengan yustisi dan sosialisai prokes terus kami gencarkan dan kami terus ingatkan, sebelum mereka tertular covid-19" pungkasnya

    Sosialisasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat yang berada jauh dari pusat kota tentang pentingnya disiplin prokes untuk mencegah penyebaran covid-19.

    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Tak Kenal Lelah Babinsa Bersama Nakes Sambangi...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami