Atasi Kesulitan Rakyat, Babinsa Laksanakan Karya Bakti

    Atasi Kesulitan Rakyat, Babinsa Laksanakan Karya Bakti

    SUMENEP - Meningkatkan kerja sama di wilayah binaan, Koramil 0827/20 Masalembu Sertu Yohanes Gapo melaksanakan karya bakti membantu memperbaiki perahu warga nelayan Desa Masalima Kecamatan Masalembu Selasa (24/05/2022).

    Tidak lepas dari kegiatan teritorial yang menjadi tugas dan tanggung jawab seorang Babinsa di wiyah binaan, Babinsa dituntut untuk selalu bersinergi dengan pemerintahan desa maupun warga masyarakat di desa binaan.

    Karya bakti yang dilakukan Babinsa bersama warga dalam memperbaiki perahu tersebut merupakan bentuk usaha Babinsa, untuk terus menjalin kebersamaan dan kerja sama dengan warga yang ada di wilayah binaannya, yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

    Dengan adanya karya bakti bisa menanamkan rasa kekeluargaan bersama antara Babinsa dengan warga masyarakat, dengan kegiatan tersebut di sambut hangat dan simpati dari Perangkat Kampung. Dengan adanya bantuan dari Babinsa tersebut dapat meningkatkan nilai gotong royong ditengah masyarakat dengan rasa saling membantu-membantu serta tolong-menolong diantara masyarakaat.

    Selain untuk mempererat hubungan komunikasi denganwarga, menurutnya karya bakti ini juga menunjukkan wujud kepedulian Babinsa terhadap warga binaan”, ujarnya Babinsa.

    Warga merasa senang dan berterima kasih dengan kehadiran Babinsa yang telah membantunya memperbaiki perahunya.

    Semoga kegiatan karya bakti ini bisa memupuk rasa persaudaraan dan semakin kuat antara Babinsa dengan warga masyarakat Desa Masalima, selama ini Babinsa selalu aktif di Desa Masalima binaannya, dan memberikan motivasi kepada warga.

    “Kami menyampaikan terima kasih kepada Babinsa, karena pada kesempatan kali ini bersama warga kembali melakukan karya bakti memperbaiki perahu warga, ” ungkapnya.

    “Karya bakti bersama masyarakat merupakan wujud implementasi salah satu butir dari delapan wajib TNI, ” jelas Sertu Yohanes Gapo.

    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Video Conference Launching Renovasi Rutilahu...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi DBD di Musim Penghujan, Babinsa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami