Agar Tepat Sasaran, Babinsa Batang Batang Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

    Agar Tepat Sasaran, Babinsa Batang Batang Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

    SUMENEP – Anggota Koramil 14/Batang Batang Kodim 0827/Sumenep Sertu Nurcahyo melaksanakan pendampingan pada kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga bertempat di Balai Desa Batang Batang Daya Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep, Kamis (15/06/2023)

    BLT atau yang disebut Bantuan Langsung Tunai merupakan pemberian uang tunai dari Pemerintah kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa untuk mengurangi dampak ekonomi. Sama seperti tahun sebelumnya, para penerima BLT Dana Desa 2023 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap bulan.

    Pada penyaluran bantuan langsung tunai di Desa Batang Batang Daya tersebut dihadiri oleh Sekcam bapak Tabrani, Babinsa Batang Batang Sertu Nurcahyo, Pendamping Desa dan Para perangkat desa.

    Berdasarkan hasil rapat musyawarah warga Desa Batang Batang Daya penyaluran dana BLT bulan April, Mei dan Juni 2023 ini ditujukan bagi keluarga kurang mampu yang berada di Desa Batang Batang Daya, dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 36 Kepala Keluarga (KK).

    Saat ditemui di lokasi, Sertu Nurcahyo mengatakan bahwa kehadirannya dalam penyerahan BLT Dana Desa tersebut adalah untuk ikut serta mengawasi dan mendampingi penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima.

    “Kehadirannya untuk mengawasi dan mendampingi penyaluran bantuan yang diberikan kepada warga yang berhak menerima agar tepat pada sasaran, ” ungkap Babinsa Sertu Nurcahyo.

    Dirinya juga berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya bantuan ini sehingga masalah perekonomian menjadi terbantu dan kedepannya diharapkan perekonomian masyarakat menjadi lebih baik lagi.

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Kapal Ghoib, Direktur Utama dan Komisaris...

    Artikel Berikutnya

    Danramil Hadiri Jambore Kader Kesehatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami