Miliki Sabu, Empat Warga Sumenep Ditangkap di Kos-kosan

    Miliki Sabu, Empat Warga Sumenep Ditangkap di Kos-kosan

    SUMENEP - Satresnarkoba Polres sumenep menangkap 4 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (6/6/2022) sekira pukul 07.00 WIB.

    Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H., yang disampaikan Kasi Humas AKP Widiarti S., SH., kepada wartabhayangkara.com mengatakan, 4 orang pelaku berhasil kami amankan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah kos yang ditempati terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu, " Kata AKP Widiarti, " Senin (7/6/2022).

    Dari operasi penangkapan ini, Satresnarkoba Polres sumenep menyita barang bukti dari 4 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Barang bukti yang sita dari empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu masing - masing yakni : 

    Barang bukti yang disita dari berinisial S bin Juwa (32 thn) warga Dsn. Sembung, Desa Larangan Barma, Kec. Batu Putih, Kab. Sumenep, berupa : 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± *0, 59* gram, dan 1 unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

    Barang bukti yang disita dari berinisial AWF bin Moh Zin (26), warga asal JL. KH. Mansyur 1/20, Desa Pangarangan, Kec. Kota Kab. Sumenep, berupa : 31 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0, 33 gram, 0, 33 gram, 0, 34 gram, 0, 34 gram, 0, 34 gram, 0, 34 gram, 0, 34 gram, 0, 34 gram, 0, 34 gram, 0, 35 gram, 0, 36 gram, 0, 36 gram, 0, 36 gram, 0, 36 gram, 0, 36 gram, 0, 36 gram, 0, 36 gram, 0, 36 gram, 0, 36 gram, 0, 36 gram, 0, 37 gram, 0, 37 gram, 0, 37 gram, 0, 37 gram, 0, 37 gram, 0, 37 gram, 0, 37 gram, 0, 37 gram, 0, 38 gram, 0, 38 gram, 0, 39 gram (berat keseluruhan ± *11, 1* gram). Kemudian juga ditemukan barang bukti 1 plastik klip kosong sebagai bungkus sabu, 1 buah tas slempang merk eiger warna hitam, dan 1 unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

    Selanjutnya juga dari berinisial AWF bin Moh Zin (26) dkk: ditemukan BB berupa seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Aqucui yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan plastik warna bening dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan 1 buah korek api gas.

    Barang bukti yang disita dari berinisial AS bin Moh Hosen (46) warga Jl. Pahlawan Gg. II Desa Pamolokan Kec.Kota Kab. Sumenep.

    Barang bukti yang disita dari berinisial DSWK bin Edy Kurniawan (21) warga Jl. Semangka Blok Melati B 03 Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep.

    Dari ke - 4 pelaku ini diamankan didalam kamar kos dan halaman kos yang beralokasi di Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep.

    Awalnya, polisi menangkap berinisial S bin Juwa (32 thn), saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang di sembunyikan pada pantatnya berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0, 59 gram.

    Hasil introgasi, sabu di dapat dari pelaku berinisial AWF bin Moh Zin (26), sehingga petugas melakukan pengembangan.

    “Kami melakukan pengembangan dan akhirnya, pada Senin (6/6/2022) sekira pukul 07.30 WIB, berhasil mengamankan berinisial AS bin Moh Hosen (46) dan mengaku  bahwa sebelumnya telah pesta sabu bersama temannya. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan berinisial AWF bin Moh Zin (26) di halaman Kos yang beralokasi di Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep dan ditemukan barang bukti pada tas slempang miliknya berupa: 31 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

    Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, kembali berhasil mengamankan pelaku berinisial DSWK bin Edy Kurniawan (21) yang mengaku sebelumnya ikut membeli Narkotika jenis sabu bersama AWF bin Moh Zin (26) dan berinisial S bin Juwa (32 thn) dengan menggunakan sepeda motor miliknya jenis Yamaha N-Max warna merah No.Pol : P-3439-KX berikut STNKnya yang juga diamankan sebagai barang bukti, " kata Widiarti.

    Atas perbuatannya, keempat tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu dijerat pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Virus PMK, Babinsa Koramil 17 Dungkek...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Hadiri Sosialisasi Pencegahan Covid-19...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami