TNI Berikan Pengamanan Sholat Idul Adha 1444 H di Masjid Gemma Pragaan

    TNI Berikan Pengamanan Sholat Idul Adha 1444 H di Masjid Gemma Pragaan

    SUMENEP - Dalam suasana penuh kekhidmatan, Masjid Gemma Prenduan jln. Raya Pamekasan Sumenep Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep menggelar sholat Idul Adha 2023/1444 H. Kamis (29/6/2023) pagi.

    Dalam rangka memastikan kelancaran kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 0827/09 Pragaan Serda Agus Mulyadi turut memberikan pengamanan agar berlangsung aman dan tertib.

    Dirinya mengatakan bahwa ia berjaga di sekitar lokasi masjid Gemma dan mengatur lalulintas untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama sholat Idul Adha berlangsung.

    "Pengamanan Sholat Idul Adha dimulai pada pukul 06.00 WIB pagi. Hingga kegiatan selesai situasi dalam keadaan aman dan kondusif, " ujar Serda Agus Mulyadi. 

    Ia menuturkan, kehadiran TNI yakni Babinsa untuk memastikan keamanan menjadikan suasana perayaan Idul Adha ini lebih nyaman dan aman bagi masyarakat.

    "Kami melaksanakan pengamanan sholat Idul Adha 2023/1444 H, Koramil 09 Pragaan sejak pagi pukul 05.30 WIB bersama personel Polsek Pragaan, " tuturnya. 

    Pengamanan tersebut, lanjut Serda Agus Mulyadi dilaksanakan selama 2 hari dari kemarin tanggal 28 dan sekarang 29 Juni 2023. 

    Untuk Muhammadiyah melaksanakan sholat Idul Adha pada hari rabu kemarin sebagaimana penetapan dari pimpinan pusat (PP) Muhammadiyah.

    Sedangkan pemerintah menetapkan pada Kamis hari ini melaksanakan sholat Idul Adha dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban.

    "Meskipun terdapat perbedaan waktu pelaksanaan Idul Adha diimbau untuk saling menjaga toleransi. Diharapkan semua umat muslim khususnya di Kecamatan Pragaan dapat merayakan Idul Adha dengan suka cita, aman dan damai, " harapnya.

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Peringati HUT Bhayangkara Ke-77, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sumenep Gelar  Jumat Curhat di Klenteng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami