Seterilkan Gereja, Polres Sumenep Berikan Jaminan Keamanan Ibadah Paskah Umat Nasrani

    Seterilkan Gereja, Polres Sumenep Berikan Jaminan Keamanan Ibadah Paskah Umat Nasrani

    SUMENEP – Melaksanakan tugas pokok fungsi Polri yang selalu hadir di tengah kegiatan masyarakat, kali ini Polres Sumenep menyasar sejumlah Gereja yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep Madura kemarin Minggu (17/4/22).

    Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya, SIK, SH, MH mengatakan pihaknya menerjukan personel adalah untuk melaksanakan tugas pengamanan kegiatan ibadah umat Nasrani yang memperingati Kenaikan Isa Almasih.

    “Pengamanan dan penjagaan dilakukan kesemua kegiatan ibadah di semua gereja, ”terang Akbp Rahman

    Proses sterilisasi gereja dan lingkungan sekitar gereja kata Kapolres Sumenep dimulai sebelum pelaksanaan ibadah dimulai.

    ”Setiap sudut gereja dicek menggunakan alat pelacak metal detector dan jemaat kita periksa barang bawaannya, ”kata Akbp Rahman.

    Kapolres Sumenep juga menyebutkan bahwa pengerahan keamanan melibatkan personil gabungan, disetiap gereja.

    “Ada 10 personil Polri dan 2 personil TNI yang mengamankan saat pelaksanaan ibadah, ” ungkapnya.

    Selain itu, penerapan protokol kesehatan turut menjadi  perhatian polisi dalam rangkaian kegiatan ibadah Kenaikan Isa Almasih dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19 di wilayah Kab Sumenep.

    Pihak Kepolisian lanjut AKBP Rahman sudah berkordinasi dengan  pengurus gereja terkait pengamanan ibadah kenaikan Isa Almasih. 

    Kegiatan pengamanan ini diakukan tentunya untuk menjamin keamanan dan kelancaran para jamaah yang sedang beribadah. 

    “Kami harus memastikan dan menjamin keamanan kegiatan ibadah Kenaikan Isa Almasih ini, hingga kegiatan selesai berjalan dengan aman, lancar dan kondusif, ”pungkas AKBP Rahman. (**19/hms)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Disinyalir Gunakan Bom Ikan Babinsa Bantu...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami