Polres Sumenep Kembali Amankan 31 Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

    Polres Sumenep Kembali Amankan 31 Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

    SUMENEP - Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep, kembali mengamankan 31 unit sepeda motor yang terindikasi terlibat balapan liar saat operasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Kamtibmas ) menjelang  buka puasa Ramadhan.

    "Saat ini kita melakukan penindakan total sementara sebanyak 31 kendaraan R2 telah diamankan, di perbatasan Pamekasan Sumenep Desa Kaduara Kec Pragaan Kab Sumenep, " Kata Kasat Lantas Polres Sumenep Akp Lamudji, Minggu ( 10/4/2022 ).

    Ia menjelaskan terdapat tiga indikator pelanggaran berlalu lintas. Pertama tidak menggunakan plat belakang dan tidak membawa STNK dan SIM. Kedua, kendaraan dimodifikasi atau pretelan, dan Ketiga menggunakan knalpot modifikasi atau knalpot racing atau biasa dikenal dengan sebutan knalpot bising tidak berstandar SNI.

    Sasaran operasi kamtibmas, dilaksanakan terutama pada anak-anak remaja, pria dewasa yang dianggap mengganggu ketertiban umum menggunakan knalpot racing pada waktu tertentu yang rawan terjadinya kecelakaan.

    Dalam hal ini Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H menyampaikan tujuan penindakan tegas ini, agar masyarakat bisa mendapatkan rasa aman selama menjalankan ibadah puasa di bulan suci, serta mencegah terjadinya kecelakaan serta efek jera bagi mereka. Pihaknyapun menghimbau kepada orang tua untuk menjaga dan menyampaikan kepada anaknya tidak melakukan pelanggaran hukum.

    "Kami menghimbau kepada orang tua agar menjaga anaknya, supaya tidak keluar jelang berbuka, setelah sholat shubuh ataupun setelah sholat terawih, menggunakan kendaraan  trek-trekan atau berkumpul-kumpul. Apalagi sekarang ini, masih pandemi covid-19, "  tutur Kapolres Sumenep mengingatkan.( WD/HMS )

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 06 Saronggi Pasca Panen...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami