Nota Penjelasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumenep 2021

    Nota Penjelasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumenep 2021

    SUMENEP - Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, S.H., M.H., M.Pd.I., menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD setempat.

    “Sepanjang penyelenggaraan pembangunan, tentunya terdapat kegiatan tidak berjalan sesuai target yang telah ditetapkan, untuk itu kami mohon dukungan dari segenap anggota DPRD dan seluruh elemen masyarakat yang sedikit banyak mempengaruhi kinerja penyelenggaraan pemerintahan di tahun anggaran 2021, ”ujar Wabup Sumenep, Selasa (07/06/2022).

    Karena itu, pihaknya berharap khususnya kepada DPRD Kabupaten Sumenep untuk mencermati lebih jauh, memahami kondisi dan muatan laporan secara keseluruhan, serta memberikan masukan, saran, pendapat maupun kritikan yang bersifat konstruktif. 

    Dari penyampaian nota penjelasan setebal 15 halaman tersebut, Wabup juga berharap agar laporan itu memperoleh tanggapan positif dari segenap anggota dewan, sehingga dapat dibahas lebih lanjut dalam agenda sidang-sidang berikutnya, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

    Lebih lanjut Wabup juga menjelaskan, bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang kredibilitasnya tercermin dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2021.

    Tentunya dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntabilitasi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

    “Hasil audit BPK-RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2021, alhamdulillah atas izin Allah SWT dan kerja sama yang baik dari semua pihak yang telah melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan rasa penuh tanggung jawab, mendapatkan kembali kualifikasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang ke-5 (lima) kalinya secara berturut-turut, ” jelasnya.

    Karenanya, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terus mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Terutama kemampuan menyelaraskan WTP ini dengan peningkatan kinerja di semua aspek pelayanan kepada masyarakat.

    WTP merupakan upaya penyampaian kepada publik tentang akuntabilitas dalam penggelolaan keuangan daerah, namun ke depan kualitas anggaran bukan hanya berpedoman pada audit BPK saja, tetapi lebih menitikberatkan kepada kualitas perencanaan dari anggaran tersebut, sehingga dapat memberikan manfaat lebih banyak lagi bagi kesejahteraan masyarakat. 

    “Dengan pencapaian opini tersebut menjadi penyemangat kami untuk terus mempertahankannya dan selanjutnya dibutuhkan sebuah komitmen bersama mempertahankan kualifikasi opini yang diraih agar dapat terwujud pemerintahan bersih dan tata kelola kepemerintahan yang baik terkait pengelolaan keuangan secara komprehensip dan berkesinambungan, ” tandasnya.

    Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Faisal Muhlis, S.Ag, selaku Ketua Rapat Paripurna tersebut mengungkapkan, berdasarkan ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.  

    “Pembahasan pertanggungjawaban APBD secara substantif dimaksudkan untuk mengevaluasi kemungkinan terjadinya disparitas antara anggaran dan realisasinya di lapangan, ” ungkapnya.

    Dikatakan pula, pembahasan secara formal, diharapkan dapat mendorong terwujudnya konsistensi kebijakan pemerintah daerah dengan tiga aspek penting pengelolaan keuangan negara, yaitu aspek kepatuhan pada regulasi, aspek akuntabilitas dan aspek ketaatan pada asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

    “Atas nama pimpinan DPRD kami menyampaikan terima kasih kepada segenap undangan yang telah hadir dan  semoga pelaksanaan rapat paripurna hari ini membawa manfaat bagi kita semua, ” katanya.

    Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep kali ini, para Pimpinan dan anggota DPRD, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, para Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, organisasi masyarakat (ormas), pers dan undangan lainnya. (**)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Miliki Sabu, Empat Warga Sumenep Ditangkap...

    Artikel Berikutnya

    4 Kios Di Pasar Gayam Terbakar, Kerugian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami