Nahas! Pemotor Warga Gelaman Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Raya Sambakati

    Nahas! Pemotor Warga Gelaman Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Raya Sambakati

    SUMENEP - Dua kendaraan sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan sepeda motor Honda Supra-X 125 terlibat kecelakaan lalu lintas saling bertabrakan di Jalan Raya Desa Sambakati, Kec. Arjasa Kab. Sumenep, Sabtu (30/4/2022) sekira pukul 08.20 WIB.

    " Kecelakaan terjadi akibat pengendara kurang kosentrasi sehingga tabrakan pun tidak terhindar, " kata kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. S., SH kepada indonesiasatu.co.id.

    Bermula sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nopol yang dikendarai Matsaini (55 thn), warga asal Desa Gelaman, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep sedang membonceng Natiya (45), melaju dari arah utara menuju ke arah selatan.

    Sementara sepeda motor Honda Supra-X 125 Nopol S 6215 DW yang dikendarai Dedi Asrul (19 thn) warga asal Desa Paseraman, Kec. Arjasa, melaju dari arah selatan ke utara.

    Namun sesampainya di lokasi kejadian terjadi benturan antara kedua kendaraan.

    Diduga kedua kendaraan sama-sama melaju dengan kecepatan tinggi sehingga keduanya tidak sempat menggunakan rem (tidak ada bekas rem), " jelas AKP Widiarti.

    Kondisi jalan yang sedikit menikung ke kanan (dari arah selatan), diduga mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda Supra-X 125 Nopol S 6215 DW berada pada posisi sebelah kanan (timur) dan menyebabkan terjadinya kecelakaan.

    Akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, pemotor Honda Vario warna merah tanpa plat nopol, Matsaini (55 thn), warga asal Desa Gelaman, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep Meninggal Dunia (MD).

    Sedangkan Natia (45) warga asal Desa Gelaman Kecamatan Arjasa Kab. Sumenep mengalami luka lebam di wajah (dahi, pipi), luka robek pada bibir/mulut.

    Pengendara sepeda motor Honda Supra-X 125 Nopol S 6215 DW, Dedi Asrul (19 thn) warga asal Desa Paseraman, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep selamat dari maut, hanya mengalami luka lecet pada pipi sebelah kiri, luka pada mulut, " pungkasnya. (Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Berkah Adanya Tower, Zahwa Cell Counter...

    Artikel Berikutnya

    Libur Nasional, Babinsa Koramil Dasuk Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami