Hendak Transaksi Sabu, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

    Hendak Transaksi Sabu, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

    SUMENEP - Polres Sumenep yang menyatakan perang terhadap peredaran narkotika terus ditabuhkan. Dengan terbukti kembali berhasil menangkap seorang pria yang diketahui masyarakat sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

    Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H. melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., SH kepada wartabhayangkara.com, Kamis (6/1/2021) menyebutkan, bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor berinisial M (47), sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

    Berdasarkan informasi itu,  kemudian tim Sat Narkoba Polres Sumenep langsung melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor yang diketahui berinisial M (47), warga Jl. Adirasa, Ds. Kolor, Kec. Kota, Kab. Sumenep, " jelas Widi.

    Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berinisial M (47) akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di depan Ruko Jl. Arya Wiraraja Ds. Pabian, Kec. Kota, Kab. Sumenep, maka petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor berinisial M (37), Rabu (5/1/2022) sekira pukul 20.00 WIB, yang saat itu sedang posisi duduk di depan Ruko tersebut, " bebernya.

    Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh terlapor berupa, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1, 61 gram, 1 klip kecil kosong, Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, 1 unit HP merk XIAOMI warna hitam bersilikon, " ungkapnya.

    Selanjutnya berinisial M (47), ini dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sumenep guna proses lebih lanjut, " jelas AKP Widiarti.

    Dan selain sabu-sabu, lanjut Widi, juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam.

    " Kepada berinisial M (47), kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " terang Widiarti.  (JN)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Vaksinasi Door To Door, Babinsa Pandian...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami