Legalkan Logo PT, Unija Manfaatkan Peluang

    Legalkan Logo PT, Unija Manfaatkan Peluang
    Simbolis penyerahan Sertifikat Merek oleh Kepala Seksi HKI dan Penerbitan Unija Edy Edy Purwanto, S.E., M.Sc kepada Rektor Unija Dr. Sjaifurrachman, S.H., CN., M.H di ruang rektor.

    SUMENEP, – Dalam perkembangannya Universitas Wiraraja (Unija) saat ini telah melegalkan Logo kampus di pangkalan data Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI).

    Logo yang berwarna biru, putih, dan merah itu telah di ajukan pada 25 Februari 2021 dengan nomor permohonan JID2021013270. Yang nantinya berlaku selama 10 tahun masa berlakunya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut.

    Sebelumnya tim telah melengkapi pemberkasan yang di serahkan guna mematenkan merek logo Unija pada DJKN Kemenkumham RI.

    Kepala Seksi HKI dan Penerbitan Unija Edy Purwanto, S.E., M.Sc., Selasa (5/4/2022) Mengatakan, dengan terdaftartarnya merek Logo Unija menjadikan nilai positif dalam hak kekayaan intelektual. “Apa bila ada yang meniru bahkan menggunakan logo yang serupa dapat di kenakan sanksi hukum, ” ungkapnya.

    Edy menambahkan, dengan terdaftarnya merek ini universitas juga menjadi pemicu maupun pandangan dalam mematentan logo atau merek dagangan di Kabupaten Sumenep. “Saat ini banyak merek-merek bermunculan disitu gunanya mematenkan merek, ” ujarnya.

    Perlu diketahui, dengan mematenkan suatu merek dagang sangat bermanfaat seperti alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, Dasar penolokan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis serta Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya. (humasunija)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Melihat Pasar Minggu Di Ambunten Timur,...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami