Masyarakat Pakandangan Sangra, Bluto, Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

    Masyarakat Pakandangan Sangra, Bluto, Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

    SUMENEP - Seratus dua orang warga Desa Pakandangan Sangra menerima vaksin Covid-19 dosis kedua. Sebelumnya, dosis pertama telah diberikan tiga bulan yang lalu bulan Desember 2021. Proses vaksinasi dosis kedua ini dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB di balai Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Minggu (27/02/2022) 

    Masyarakat Pakandang Sangra melewati proses tahapan vaksinasi, yaitu registrasi pada meja pendaftaran, melakukan pengecekan kesehatan, menerima suntikan vaksin, menunggu masa observasi pasca vaksinasi selama 30 menit.

    Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi ditangani oleh tim vaksinator dari Puskesmas Bluto yang didampingi Babinsa Koramil 0827/04 Bluto Serka Moh. Soleh bersama tiga pilar lainnya. 

    Babinsa Koramil 0827/04 Bluto Serka Moh. Soleh menyampaikan pendapat dari masyarakat Pakandangan Sangra bahwa mereka tidak merasakan efek samping dari vaksinasi tersebut. Maka, kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melakukan vaksinasi, khususnya kepada kaum lansia, dan anak usia 6-11 tahun sebagai upaya dalam mengatasi pandemi Covid-19.

    Lebih lanjut, Wapres kembali mengingatkan bahwa masih dibutuhkan target penerima vaksinasi sebesar 70 persen untuk dosis kedua, lansia dan anak yeia 6-11 tahun supaya herd immunity segera terbentuk. Oleh sebab itu, menjalankan vaksinasi masih menjadi kewajiban seluruh masyarakat agar terhindar dari paparan covid-19.

    “Karena itu, saya mengajak semua warga Pakandangan Sangra untuk bersama-sama supaya kita kebal menghadapi Covid-19. Insya Allah terbebas dari bahaya Covid-19 dan mudah-mudahan pandemi ini berubah menjadi endemi, ” harap Serka Moh. Soleh

    Selain itu, Babinsa Serka Moh. Soleh juga menghimbau agar masyarakat Pakandangan Sangra agar tidak abai dengan protokol kesehatan 5 M. 

    "Selain vaksin secara nyata, disipilin Prokes itulah yang merupakan vaksin pertama bagi kita, jadi mari kita sama-sama patuhi, " pungkasnya.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Kawal Tracing Kontak Erat Pasien...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami