Kapolres Sumenep Pimpin Upacara Tradisi Bintra Angkatan 50, 51 & 52 di lapangan Polres Sumenep

    Kapolres Sumenep Pimpin Upacara Tradisi Bintra Angkatan 50, 51 & 52 di lapangan Polres Sumenep

    SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan Bintra bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Sumenep dan Seluruh personil Polres Sumenep, di Lapangan Mapolres Sumenep, Jumat (08/09/2023).

    Bintra Bintara Remaja merupakan tradisi Penyambutan memasuki Mako Polres Sumenep bagi bintara yang baru masuk menjadi Personil polres Sumenep.

    Dimana tradisi ini sebagai langkah awal bagi para Bintara Remaja yang akan melaksanakan tugas sebagai insan Bhayangkara, guna menambah kecintaan dan menyatukan diri dengan Polres Sumenep. 

    Kegiatan diawali penyambutan Bintara Remaja di gerbang pintu masuk polres Sumenep dengan Penghormatan kepada kesatriaan Polres Sumenep dan Penghormatan kepada Kapolres Sumenep.

    Acara dilanjutkan dengan Pelaksanaan Bintra Tradisi Penyambutan, kemudian Penyiraman air bunga oleh Kapolres Sumenep dilanjutkan Para PJU Polres Sumenep.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, acara pada hari ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di Polres Sumenep sebagai pembinaan tradisi bagi Bintara Remaja.

    Dikatakan Kapolres, kegiatan ini rutin dilaksanakan dengan tujuan untuk membentuk karakter-karakter anggota Polri yang disiplin, loyalitas, berdedikasi, solid dan bisa bekerjasama dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep.

    ”Selamat datang dan selamat bergabung Bintara Remaja di Polres Sumenep, semoga dengan adanya tradisi ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap institusi Polri dan memperkuat jiwa korsa di polres Sumenep” Tutup Kapolres AKBP Edo Satya kentriko. 

    “Kepada seluruh Personil Bintara Remaja yang di tempatkan di polres Sumenep menjadi kebanggaan keluarga dan Polres Sumenep jangan membuat pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri dan keluarga” tambah AKBP Edo Satya Kentriko. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jumat Curhat, Kapolres Sumenep Sosialisasikan...

    Artikel Berikutnya

    Yudisium 254 Mahasiswa FIK UNIJA Tandai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami