Senergitas Babinsa Koramil 02 Kalianget Bersama Bhabinkamtibmas Pantau Vaksinasi Usia 6-11 Tahun Di Wilayah Binaan

    Senergitas Babinsa Koramil 02 Kalianget Bersama Bhabinkamtibmas Pantau Vaksinasi Usia 6-11 Tahun Di Wilayah Binaan

    SUMENEP - Babinsa Koramil 0827/02 Kalianget Serka  Moh Ridwan dan Babinkamtibmas selalu aktif melaksanakan pendampingan secara langsung setiap kegiatan yang ada di wilayah binaannya.

    Pendampingan kegiatan kali ini yaitu serbuan vaksinasi Covid-19, yang menyasar kepada anak usia 6-11 Tahun, yang dilaksanakan di Ruang kelas SDN Marengan laok  di Desa Marengan Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep. Kamis (10/3/2022).

    Serka Moh Ridwan menyampaikan, bahwa kegiatan serbuan vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini, nantinya direncanakan secara bertahap dan di laksanakan di semua sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Kalianget. 

    "Vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini, juga merupakan program Pemerintah dalam upaya untuk mencegah penyebaran pandemi yang berlangsung hingga saat ini, sekaligus bertujuan untuk memperkuat stamina dan imun tubuh, agar terhindar dari virus Covid-19, " terangnya.

    Sebagai Babinsa Serka Moh Ridwan juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini, di perlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk vaksin, di antaranya harus membawa Kartu Keluarga (KK) atau dokumen lainnya yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), serta anak harus dalam kondisi sehat, " ucapnya.

    Serka Moh Ridwan sangat mengapresiasi kepada anak-anak usia 6-11 Tahun, yang sangat antusias saat mengikuti kegiatan vaksinasi hari ini.

    "Hal ini terbukti anak-anak begitu semangat, tertib dan selalu mematuhi segala peraturan yang sudah di tetapkan oleh panitia. Kegiatan ini juga sangat membantu Pemerintah dalam upaya percepatan pencapaian target Vaksinasi, " tegasnya.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0827/Sumenep Peringati Isra' Mi'raj...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami