Bertempat di LKS, Pemkab Sumenep Gelar Takbir Iduladha 1443 Hijriah Secara Online

    Bertempat di LKS, Pemkab Sumenep Gelar Takbir Iduladha 1443 Hijriah Secara Online

    SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022, menggelar Gema Takbir secara online via Youtube Dinas Komunikasi dan Informatika, di Lapangan Kesenian Sumenep (LKS).

    “Tempat pelaksanaan takbir Iduladha tahun ini memang tidak seperti 2 tahun sebelumnya di Pendopo Agung Keraton Sumenep, namun di LKS karena, kasus Covid-19 mulai terkendali atau meredah, ” kata Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi di sela-sela Gema Takbir Iduladha 1443 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat, Sabtu (09/07/2022).

    Untuk itu, mengajak seluruh masyarakat menjaga kesehatan Kabupaten Sumenep aman dan bebas dari Covid-19, dengan menjaga kesehatan, agar aktivitas normal kembali dan ekonomi bangkit.

    “Semoga, kasus Covid-19 di Kabupaten Sumenep tidak terkendali agar tidak ada lagi aktivitas masyarakat, seperti dua tahun sebelumnya yang berdampak negatif terhadap kesehatan, ekonomi dan pendidikan, ” tutur Bupati.

    Menyinggung pelaksanaan kurban setiap Iduladha, menurut Bupati, menjadi bukti sosial masyarakat mampu terhadap yang lemah, sehingga dapat meningkatkan sikap empati kepada masyarakat.

    “Kurban meningkatkan kesadaran bahwa harta yang dimiliki mutlak milik kita, namun harta dan materi di dunia hanya titipan dari Allah SWT yang di dalamnya terdapat hak orang lain, ”.

    Bupati pelaksanaan Gema Takbir Iduladha 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, dengan memukul beduk secara bergiliran oleh Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah, Sekretaris Daerah Edy Rasiyadi dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Mall UMKM, Bupati Pantau Perkembangan...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Paripurna DPRD Sumenep Mendengarkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami