Datangkan Tim Labfor Polda Jatim Sebagai Bentuk Keseriusan Polres Sumenep Ungkap Kasus Kebakaran

    Datangkan Tim Labfor Polda Jatim Sebagai Bentuk Keseriusan Polres Sumenep Ungkap Kasus Kebakaran

    SUMENEP – Kapolres Sumenep Akbo Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Kompol Soekris Trihartono., S.Sos, Kasat Reskrim Ako Irwan Nugraha., S.H dan juga Kapolsek Lenteng Akp Bondan Wibowo., S.H turun langsung gelar olah TKP di tempat terjadinya kebakaran tumpukan kayu di belakang Kantor MWC NU Kecamatan Lenteng.

    Polres Sumenep  bekerja sama dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim turun langsung untuk melaksanakan olah TKP  di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Sabtu (06/05/2023) 

    Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H mengatakan kedatangannya bersama Wakapolres, Kasat Reskrim, Kapolsek Lenteng dan Tim Labfor Polda Jatim menggelar olah tanpa kejadian perkara (TKP) ditempat terjadinya kebakaran bahan bangunan berupa kayu batangan milik MWC NU Kecamatan Lenteng.

    “Kegiatan olah TKP ini, merupakan bentuk keseriusan Polres Sumenep untuk bisa mengungkap kasus kebakaran ini, Apakah karna terbakar sendiri atau sengaja dibakar, ” kata Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H

    Menurut orang nomer satu di jajaran Polres Sumenep lebih lanjut menuturkan bahwa pihaknya didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Reskrim, Kapolsek Lenteng bersama tim Labfor Polda Jatim, setelah menerima laporan dari pihak MWC NU Kecamatan Lenteng. Dan kegiatan olah TKP berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan.

    “Alhamdulillah, Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berjalan dengan lancar, sesuai yang kita harapkan semua. Dan pengungkapan kasus ini perlu adanya pendekatan Scientific Srime Investigation, ” pungkasnya.

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumenep Bersama TNI AL dan Basarnas...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sumenep Terjunkan 100 Personel BKO...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami