PC. Lazisnu Kangean kolaborasi dengan PC. Muslimat dan PC Fatayat Gelar Baksos di 16 Desa

    PC. Lazisnu Kangean kolaborasi dengan PC. Muslimat dan PC Fatayat Gelar Baksos di 16 Desa

    SUMENEP - PC. Lazisnu Kangean kolaborasi dengan PC. Muslimat dan PC Fatayat mengadakan Bakti Sosial di 16 desa di Kec. Arjasa dan Kec. Kangayan, Sabtu (23/4/2022).

    H.M. Husen pembina Lazisnu, kepada indonesiasatu.co.id mengatakan, giat bakti sosial ini dilakukan setiap tahun di bulan Ramadhan. Dan kali ini, bakti sosial  berupa uang santunan diberikan kepada 170 anak yatim serta berupa beras dan lain sebagainya telah diberikan pada 135 kaum dhuafa, " tuturnya.

    “Terima kasih kepada semua pihak yang telah turut serta mendukung kegiatan baksos, dan teruma kasih juga kami ucapkan atas bantuan yang telah diterima, karena kaum dhuafa dan anak yatim benar - benar membutuhkan, " jelas H.M. Husen.

    Ketua Lazisnu Moh. Sadik menuturkan, Semua Lazisnu, Fatayat dan Muslimat merupakan Badan Otonom (Banom) PC NU Kangean sebagai perangkat yang bertugas menjalankan program NU sesuai dengan basis keanggotaannya, " terangnya.

    “Baksos yang telah dilakukan, ini merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi kaum dhuafa dan anak yatim, ” terang Ketua Lazisnu Moh. Sadik.

    Selain itu, Ketua PC. Muslimat Dra. L. Hana diah mengatakan, bakti sosial yang telah dilakukan ini untuk membantu para kaum dhuafa dan anak yatim. Dan selain itu, untuk menjalin tali silaturrahmi dan menjaga kekompakan Muslimat dan Fatayat, " ungkapnya.

    Hal senada juga diungkapkan ketua PC Fatayat, Nurul Fathanah Spdi yang telah menyapa masyarakat untuk membantu para kaum dhuafa dan anak yatim. 

    Dan selain itu, kata Nurul Fathanah mengatakan, dengan dilaksanakannya kegiatan baksos ini sebagai bentyk syiar NU, " pungkasnya.

    Hadir dalam acara bakti sosial yakni, H.M. Husen pembina Lazisnu, ketua Lazisnu Moh. Sadik, ketua PC. Muslimat Dra. L. Hana diah, ketua PC Fatayat  Nurul Fathanah SPDi., dan Kepala Desa dari 16 yang ada di Kec. Arjasa dan Kec. Kangayan.

    (Hms/Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0827/22 Masalembu Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    Bersatu Melawan Pandemi Covid 19. Babinsa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami