Polres Sumenep Bersama TNI AL dan Basarnas Berhasil Evakuasi 2 ABK Makmur Jaya di Perairan Pulau Giliraja

    Polres Sumenep Bersama TNI AL dan Basarnas Berhasil Evakuasi 2 ABK Makmur Jaya di Perairan Pulau Giliraja

    SUMENEP - Tim SAR Satpolairud Polres Sumenep bersama personel Pos Kamladu TNI AL Pasongsongan dan Basarnas sukses mengevakuasi  ABK Kapal Motor (KM) Jaya Makmur GT 30 yang tenggelam di selatan perairan Pulau Giliraja Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep.

    Tenggelamnya KM Jaya Makmur mengakibatkan seorang anak buah kapal (ABK) dinyatakan hilang atas nama Eko (31 tahun)  warga Pelabuhan Sreseh Kabupaten Sampang.

    Nahkada Kapal KM Jaya Makmur Dofir (60 tahun) dan Abdussalam (50 tahun) dengan alamat yang sama warga Pelabuhan Sreseh Kabupaten Sampang berhasil diselamatkan pada pukul 11.50 wib hari Kamis (04/05/2023). 

    Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Akp Widiarti S., S.H mengatakan, KM Jaya Makmur GT 30 yang mengangkut 850 karung garam berangkat dari Pelabuhan Giliraja tujuan Panarukan Paiton Probolinggo.

    Ditengah perjalanan sekira pukul 13.00 wib KM Jaya Makmur dihantam ombak yang menyebabkan pecah papan lambung kanan dan miring.

    "TugBoat Logindo Progres yang sedang melakukan tugas rutin melakukan pengontrolan dan pengawasan rig pengeboran migas HCML MAC, melihat KM Jaya Makmur 30 GT dihantam ombak sehingga miring dan tenggelam sekitar pukul 13.55 wib hari Rabu (03/05/2023), " jelas AKBP Edo.

    Kemudian lanjut AKBP Edo, pada hari Kamis (04/05/2023) siang sekitar pukul 11.50 wib, Tim SAR Gabungan yang terdiri dari Satpolairud Polres Sumenep, Basarnas dan  personel Pos Kamladu TNI AL Pasongsongan dengan menggunakan Kapal Speed RIB melakukan penjemputan terhadap 2 awak kapal KM Jaya Makmur untuk dibawa menuju Pelabuhan Kalianget dan dilakukan tindakan medis.

    "Sementara satu ABK yang dinyatakan hilang tetap dilakukan upaya pencarian. Akibat kejadian tersebut kerugian ditaksir kurang lebih Rp. 250.000.000, 00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), " tutupnya (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gandeng Anggota Dewan, Dandim Tinjau Ternak...

    Artikel Berikutnya

    Datangkan Tim Labfor Polda Jatim Sebagai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami