BPBD Sumenep Sosialisasi Aplikasi E-Sutanggap Untuk Korban Bencana

    BPBD Sumenep Sosialisasi Aplikasi E-Sutanggap Untuk Korban Bencana

    SUMENEP - Sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aplikasi E-Sutanggap, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep melakukan sosialisasi mengenai proses pengajuan permohonan bantuan bagi korban bencana.

    Sosialisasi tersebut digelar di kantor Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Rabu (08/06/2022) pada pukul 09.00 WIB.

    Dengan aplikasi Elektronik Sumenep Tanggap Bencana (E-Sutanggap) diharapkan proses pendataan korban terdampak bencana alam cepat diketahui dan divalidasi untuk mendapat sejumlah bantuan, yang sebelumnya masih diinput secara manual lewat desa, kecamatan hingga ke kabupaten.

    Sehingga jika ada laporan bencana untuk mendapatkan dukungan dana bantuan daerah kita bisa menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat tinggal membuka aplikasinya.

    Tim Taruna Siaga Bencana (Tagana) di setiap kecamatan, akan membantu menginput data pengajuan yang masuk. Apabila bantuan telah siap dicairkan maka prosesnya lebih mudah dan cepat.

    Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik, Sukaris menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dimasukkan harus lengkap dan benar. 

    Kepada petugas di tingkat kecamatan dan desa ia mengingatkan jika ada bencana segera laporkan kepada Kepala Desa dan Camat untuk dilanjutkan pada Bupati Sumenep.

    "Sekarang, sudah ada group Whatsapp yang bisa digunakan untuk memonitor kejadian bencana di desa. Sangat mudah untuk melakukan komunikasi, " jelasnya.

    Untuk cara pelaporan cukup dengan mengisi formulir, disertai data pendukung lainnya berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)  korban, foto Kartu Keluarga (KK), foto kerusakan terdampak serta rekening bank atas nama yang bersangkutan.

    Sukaris meminta masyarakat dalam menghadapi bencana hidrometeorologi (fenomena meteorologi seperti angin kencang, hujan lebat, dan gelombang tinggi) agar selalu siaga, waspada, tidak panik dan tidak membuang sampah sembarangan yang bisa menyebabkan bencana. (**)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tanggap Dan Sigap Babinsa 0827/21 Ra'as...

    Artikel Berikutnya

    Kehadiran Dr. Aqua Kuatkan Semangat Untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami