Tanggap Dan Sigap Babinsa 0827/21 Ra'as Bantu Warga Binaan

    Tanggap Dan Sigap Babinsa 0827/21 Ra'as Bantu Warga Binaan

    SUMENEP - Sebagai Aparat kewilayahan, babinsa dituntut untuk selalu berada ditengah-tengah warga yang ada diwilayah binaannya demi mengatasi kesulitan rakyat disekelilingnya, seperti kali ini yang dilakukan oleh Sertu Hartono Babinsa Koramil 0827-21/Raas Kodim 0827/Sumenep, yang hadir untuk membantu salah satu warganya di Dusun Barat Embung Desa Brakas Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep, Kamis (09/06/2022).

    Dijelaskan Sertu Hartono, “Selaku aparat teritorial, sudah seharusnya dan menjadi kewajibannya untuk membantu kesulitan masyarakat yang ada di wilayah binaan, membantu warga yang sedang membutuhkan pertolongan dan selalu menjaga hubungan silaturahmi dan kerja sama yang baik dengan warga binaan, demi mempererat kemanunggalan TNI dan Rakyat”.

    Gotong-royong merupakan adat budaya peninggalan nenek moyang pendahulu bangsa kita dan harus terus kita pupuk dan dilestarikan ditengah masyarakat, sebab budaya gotong-royong ini sendiri, saat ini sudah mulai terkikis oleh perubahan zaman dan sebagian masyarakat sudah meninggalkan budaya gotong-royong, yang sangat baik untuk mempererat kebersamaan dan tali persaudaraan antar sesama warga” sambungnya.

    “Dengan kehadirannya kiranya dapat memberikan contoh dan gambaran yang baik bagi masyarakat untuk bisa memupuk semangat gotong-royong dilingkungan masyarakat dalam menjaga kebersamaan dan melestarikan tradisi kearifan lokal budaya bangsa kita ini, ” Harap Sertu Hartono.

    ini merupakan salah satu upaya untuk terus menjalin kebersamaan dan kerjasama dengan warga yang ada di wilayah binaan guna untuk meringankan beban warganya.

    “Hal ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami sebagai Babinsa untuk membantu meringankan beban masyarakat. Oleh karenanya, kami dituntut sigap dan tanggap atas segala kesulitan yang dihadapi warga, sehingga dapat terwujud kekompakkan, keharmonisan dan kemanunggalan TNI-Rakyat, ” pungkasnya.

    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Aqua Dwipayana Kembali Sharing Komunikasi...

    Artikel Berikutnya

    Kehadiran Dr. Aqua Kuatkan Semangat Untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami