SUMENEP - Aparat Kepolisian Sektor Kangean, Sumenep, berhasil mengamankan pelaku berinisial AS (36thn) yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial DG (49), di Dsn. Jembu Ds. Kolo-Kolo, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep.
Akibat dari kejadian tersebut, Korban DG, yang mengalami luka lebam dilarikan ke Puskesmas Arjasa, Kangen untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setelah mendapat laporan tindak pidana, tim Reskrim Polsek Kangean langsung menyelidiki dengan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian, " kata Kas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. S., S.H., dalam keterangan tertulisnya kepada wartabhayangkara.com, Senin (14/3/2022).
Kejadian tersebut bermula terjadi pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 16.00 WIB, korban berinisial DG (49 thn) sedang duduk di depan rumahnya. Setelah itu, anak pelaku berinisial AS (36), mengambil pohon jambu milik DG yang berada di sebelah rumahnya menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kemudian korban berimisial DG mendatangi anak dari pelaku berinisial AS tersebut, dan menegurnya agar tidak mengambil pohon jambu itu lagi. Setelah ditegur, selanjutnya anak tersebut pulang dan mengadu kepada orang tuanya yang berinisial AS, " tutur Widi.
Namun tidak lama kemudian, kata Widi mengungkapkan, kemudian pelaku berinisial AS mendatangi rumah berinisial DG dan menebas pohon jambu milik korban berinisial DG. Mengetahui kejadian itu, korban berinisial DG langsung menegur pelaku AS.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Tidak terima di tegur, pelaku AS membantah dan akhirnya terjadi percekcokan adu mulut dan seketika itu juga AS menodongkan senjata tajam kearah perut DG.
Akan tetapi DG bisa menghindar sehingga AS kembali memukul kearah badan DG sebanyak 6 kali sehingga terkena pada bagian bahu dan lengan sebelah kiri korban.
Kemudian datanglah ipar DG yang berinisial S, setelah itu berinisial S langsung merampas senjata tajam milik AS tersebut dan menyimpannya ke dalam rumahnya agar kejadian tersebut tidak berlanjut, " jelasnya.
Selanjutnya, tidak lama kemudian seorang saksi berinisial AM (35) yang merupakan tetangga korban, datang membantu korban DG yang pada saat itu keadaannya sudah lemas akibat mengalami luka bacok, setelah itu, korban DG langsung dibawa ke Puskesmas Arjasa, Kangean untuk dilakukan penangan Medis, " beber Widi.
Atas kejadian itu, selanjutnya saksi AM (35) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean guna proses hukum lebih lanjut. Tidak butuh waktu lama, pelaku AS (36), bersama Barang Bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam jenis parang yang berukuran kurang lebih sekitar 70cm berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku AS dikenakan dengan penerapan pasal tindak pidana penganiayaan dengan cara membacok menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang, yaknk Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, " tandasnya. (Jon)