SUMENEP - Petugas Polsek Kangean kembali membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, pelaku diketahui berinisial R (27), warga asal dusun masjid, desa laok jang - jang, kecamatan arjasa, pulau kangean, kabupaten Sumenep, " kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H., yang disampaikan Kasi Humas AKP Widiarti S., SH dalam keterangan tertulisnya kepada wartabhayangkara.com, Sabtu (5/3/2022).
Berinisial R (27) ditangkap polisi di tepi jalan raya desa sumbernangka pada Jum'at (4/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB. Berawal ketika anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya di Jalan Raya Desa Sumbernangka, Kec. Arjasa Kab. Sumenep sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, " bebernya.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut, saat tiba di lokasi kejadian, petugas melihat seorang laki-laki sedang mengendarai Sepeda Motor berhenti di pinggir jalan sesuai dengan informasi yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Curiga dengan pelaku, kemudian petugas melakukan upaya penagkapan terhadap pelaku berinisial R (27), dan setelah di lakukan penggeledahan dan interogasi, petugas menemukan 1 poket/ plastik narkotika jenis sabu pada gulungan sarung yang dipakai pelaku yang diakui miliknya sendiri dengan rencana akan dijual kembali serta sebagian sudah ada yang digunakan / dikonsumsi sendiri, " ungkap Widi.
Lanjut Widi membeberkan keterangan dari pelaku, pelaku berinisial R (27), mengaku bahwa 5 poket/plastik narkotika jenis sabu didapatkan dengan cara menerima sebagai titipan untuk dijual kembali dari temannya yang berinisial H warga asal Desa Laok Jang - jang, Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah berinisial H untuk dilakukan penangkapan. Akan tetapi yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.
Pelaku berinisial R (27) bersama barang buktinya akhirnya di amankan dan di bawa ke kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Dari tangan tersangka R, petugas menyita dan mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 5 poket/ plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing + 0, 92 gram, + 0, 92 gram, + 0, 99 gram, + 0, 89 gram, + 0, 86 gram dengan berat keseluruhan + 4, 63 gram.1 unit HP merek vivo warna merah hitam. 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Orange bernopol M 6499 XB dan 1 buah sarung warna biru dongker variasi kembang warna hijau muda, " kata Widi.
Sementara berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, berinisial R (27) setelah ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan."Hasilnya positif (narkoba), " ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Penerapan pasalTindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman.
Sehingga pelaku R, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " pungkasnya. (Jon)