Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun MI Negeri 2 Sumenep

    Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun MI Negeri 2 Sumenep

    SUMENEP - Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md yang diwakili Pasilog Kapten Inf Untung Teguh Santoso meninjau pelaksanaan vaksinasi bagi pelajar tingkat MI anak usia 6-11 tahun bertempat di MI Negeri 2 Sumenep, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Senin (14/3/2022).

    Tercatat, ada sekitar 112 anak usia 6-11 tahun yang mengikuti program percepatan vaksinasi COVID-19 didukung vaksinator dari Puskesmas Pandian.

    Tampak hadir memantau di lokasi kegiatan, Pasilog Kodim 0827/Sumenep Kapten Inf Untung Teguh Santoso, Kapolsek Kota, Dinas Kesehatan, Kapuskesmas Pandian, Kepala Sekolah MI Negeri 2 Sumenep dan para orang tua/wali murid. 

    Dandim 0827/Sumenep yang diwakili Pasilog Kapten Inf Untung Teguh Santoso dalam sambutannya mengatakan, kegiatan vaksinasi tersebut merupakan bentuk dari proteksi dini kepada anak bangsa terhadap virus COVID-19.

    “Melalui perecepatan vaksinasi, anak-anak Indonesia yang merupakan generasi penerus bangsa bisa mendapatkan proteksi dini dari virus COVID-19, mari kepada orang tua murid agar dukung program pemerintah, gak usah takut anaknya di vaksin, vaksin ini sehat dan halal” ujarnya. 

    Pasilog Kapten Inf Untung Teguh Santoso menambahkan, saat ini terdapat varian baru COVID-19, yakni Omicron yang penyebarannya mulai masuk ke wilayah Sumenep. Untuk itu, kata dia, diperlukan antisipasi lebih awal, sehingga dapat menghambat penularan virus tersebut.

    Terlebih, saat ini pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka mulai diterapkan dibeberapa wilayah. Meskipun proses pembelajaran belum seratus persen berjalan normal.

    “Ayo kepada orang tua/wali murid, selamatkan anak anak dari covid-19, ikuti vaksiansi, gak usah takut, gak usah termakan hoax, penyebaran varian Omicron sangat cepat. Ini yang harus diantisipasi, ” kata Pasilog Kapten Inf Untung Teguh Santoso.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Untuk Membentuk Imunity Babinsa Guluk Guluk...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami