Vaksinasi Door To Door Di Kecamatan Gapura Terus Digencarkan, Bahkan Di Hari Puasa

    Vaksinasi Door To Door Di Kecamatan Gapura Terus Digencarkan, Bahkan Di Hari Puasa

    SUMENEP - Vaksinasi door to door di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep terus digencarkan oleh Satgas COVID-19 wilayah Kecamatan Gapura. Seperti yang dilakukan hari ini, Babinnsa Koramil 0827/16 Gapura Sertu Rasul mendampingi warga pada kegiatan vaksinasi door to door digalakkan di bulan Ramadan karena vaksinasi pada saat puasa tidak membatalkan.

    Kegiatan vaskinasi menyasar ke rumah rumah di Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Sabtu (9/4/2022). 

    Babinsa Sertu Rasul mengatakan pelaksanaan akselerasi vaksinasi door to door tetap dilakukan pada Ramadan tahun ini. Karena vaksinasi pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

    "Sesuai dengan fatwa MUI, vaksinasi pada saat puasa tidak membatalkan. Makanya kita tetap genjot dengan melakukan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dan hari ini kami sasar ke rumah rumah, ada lansia juga yang mengikuti" ujarnya.

    Menurut Sertu Rasul, vaksin pada praktiknya adalah disuntikkan atau injeksi, dan suntik bukan termasuk yang membatalkan puasa, karena masuknya sesuatu tidak melalui jalan yang lazim.

    "Masyarakat tidak perlu khawatir divaksinasi di bulan puasa saat ini, sebab kondisi tubuh kita tidak akan terpengaruh terhadap pemberian vaksinasi walaupun sedang dalam keadaan berpuasa, " jelasnya. 

    Yang perlu diperhatikan, kata Sertu Rasul sebelum mendapatkan vaksinasi adalah istirahat yang cukup dan makan makanan bergizi waktu sahur. Cukupi kebutuhan cairan tubuh dengan meminum air putih matang dengan jumlah yang cukup.

    "Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang aman dan bermanfaat serta meningkatkan kekebalan tubuh. Harapan kami pada saat bulan Ramadhan ini masyarakat umat muslim maupun umat non muslim tetap menjalankan protokol kesehatan, " terangnya.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Peran Aktif Babinsa Bantu Warga Binaan

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami