Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Parkiran Indomart Desa Pabian Sumenep

    Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Parkiran Indomart Desa Pabian Sumenep

    SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba di parkiran Indomart Jl. KH Mansur Desa Pabian Kec.Kota Kab Sumenep.

    Menurut Keterangan Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S., S.H penangkapan terhadap JS ( 36 ) yang berdomisili di Dusun Sempangan  Desa Kalianget Barat Kec Kalianget Kab Sumenep tersebut terjadi pada hari Kamis ( 14/04/2022 ).sekira pukul 17.30 WIB.

    "Barang Bukti yang berhasil disita adalah satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0, 36 gram, satu unit HP merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol M-6797-XA, " ungkap Akp Widiarti.

    Pihaknya menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif, kemudian mendapat informasi A1 bahwa transaksi narkoba akan dilakukan di parkiran Indomart Desa Pabian Kec Kota.

    "Petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB disaku depan sebelah kiri celana. Setelah itu ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya, " ungkap Widiarti.

    Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    "Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, " tukasnya. (WD/HMS)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0827/Sumenep Bersama Forkopimda Dan...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami