SUMENEP - Meskipun pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 (PPKM Level 1) Babinsa Koramil 0827/23 Giligenting Serda Firdos tetap lakukan bagi masker ke warga sebagai upaya menjaga keselamatan dari ancaman covid-19.
Ia melakukan bagi masker di Jalan Raya Aenganyar, Desa Aenganyar, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep. Kamis (2/6/2022).
Babinsa Serdang Firdos mengatakan Salah satu hal terpenting untuk mencegah penularan covid-19 adalah pemahaman masyarakat terkait perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab masing-masing individu dan kepadulian kita sebagai aparatur kewilayahan.
“Belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi, meskipun saat ini transisi menuju endemi, masyarakat sudah mulai menyadari bagaimana caranya melakukan protokol kesehatan yang sehat pada diri dan keluarga. Dan hal tersebut memerlukan edukasi dengan tetap menghimbau warga agar pakai masker.” ujarnya.
Pelonggaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 di dunia. Menurutnya, perkembangan Covid-19 di Indonesia, masyarakat sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru dengan dilakukannya vaksinasi dosis lengkap dan boster. Dan saat ini dibuktikan dengan kasus di Indonesia yang cenderung menurun dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama.
Ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain bagi kelompok rentan, yaitu lansia, ibu hamil, balita maupun yang memiliki komorbid.
Masker masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam.
“Kelompok tersebut masih kita awasi dengan mewajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan covid-19, Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker, ” tutup Babinsa Serdang Firdos.