Terkait Tindakan Tegas dan Terukur Untuk Cegah Kriminalitas, Masyarakat Apresiasi Polres Sumenep

    Terkait Tindakan Tegas dan Terukur Untuk Cegah Kriminalitas, Masyarakat Apresiasi Polres Sumenep

    SUMENEP, - Penyampaian aspirasi para aktivis mahasiswa dan masyarakat terkait tindakan tegas dan terukur aparat Polres Sumenep terhadap terduga begal motor berinisial HR berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo atau di sebelah timur Mapolres Sumenep Kamis, 17 Maret 2022.

    Sementara, disebelah barat massa terdapat poster tertempel dimobil warna putih yang terparkir ditepi jalan. Poster warna putih itu berisi tulisan apresiasi terhadap Polres Sumenep.

    "Kami masyarakat Sumenep apresiasi kinerja Polres Sumenep. Kami merasa aman. 1. tindak kriminal nihil. 2. Curanmor nihil. 3. Penanganan narkoba mantap, " sebut tulisan di poster yang ditempel di mobil tersebut.

    Kemudian, tulisan bersifat dukungan terhadap Polres Sumenep untuk menegakkan hukum terdapat pula di poster bagian belakang mobil.

    "Jangan adu domba penegak hukum dengan masyarakat. Kami dukung kinerja Polri, " tulisnya lagi.

    T Ali Wafa, 27, pemuda yang melewati jalan Sumoharjo saat dimintai tanggapannya mengaku wajar.

    Menurutnya pemuda asli Sumenep itu, dirinya sempat membaca tulisan poster di mobil Ayla tersebut.

    "Aspirasi seperti itu bagian dari apresiasi terhadap aparat negara seperti Polri. Agar terus menjadi penegak hukum demi terjaminnya Kamtibmas, " tuturnya.

    Misalnya, sambung dia ada oknum aparat yang dalam fungsinya ada yang perlu dievaluasi, biarkan mikanisme internal lembaga tersebut bekerja secara profesional.

    "Sepanjang tindakan tegas dan terukur untuk mencegah kriminalitas itu sah-sah saja.  Tugas Polri salah satunya mencegah dan menindak kriminalitas. Jika ada pelaku kriminal melawan, memang harus ditindak tegas, " pungkas T Ali Wafa lalu melanjutkan perjalanan naik motornya. (*)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami