Tekan Stunting, Penyuluh KB Daeng Daud : Sosialisasi Program Bangga Kencana

    Tekan Stunting, Penyuluh KB Daeng Daud : Sosialisasi Program Bangga Kencana

    SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Kabupaten Sumenep melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menggelar sosialisasi Ketahanan Keluarga Berbasis Kelompok Kegiatan.

    Sosialisasi yang berlangsung di Aula Puskesmas yang beralokasi di Kampung Desa Brakas, Kecamatan Ra'as, Minggu (5/6/2022) dalam rangka upaya percepatan penurunan stunting di 9 Desa yang ada di Kecamatan Ra'as untuk menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas, " tutur Daeng Daud Penyuluh KB Kec. Arjasa yang merangkap di Kec. Ra'as.

    Daeng Daud selaku penyuluh KB Kecamatan Arjasa yang diperbantukan di Kec. Ra'as meminta dukungan kepada kader - kader se-kecamatan Ra'as untuk mensukseskan program penurunan stunting dan program bangga kencana.

    Selain itu, Ia juga minta  dukungan  kepada Kepala Dinkes dan KB Kabupaten Sumenep, Agus Mulyono .MCH., dan  ibu  kabit  KB. Ida  winarni S. S. T., kepala  kapus, H.  Hermanto, bersama  bidan desa  se-kecamatan Ra'as, dan Ibu bikor  Raas, H. Suyatik, " tuturnya.

    Hal senada juga disampaikan Kepala Dinkes dan KB Kabupaten Sumenep, Agus Mulyono. MCH., bahwa Pemkab Sumenep berkomitmen untuk mencegah dan mengurangi prevalensi stunting melalui program Bangga Kencana.

    Oleh karena itu ia berharap melalui sosialisasi ini diharapkan kepada para kader untuk mendukung program dan kerja samanya dalam mendukung aksi stunting untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan Kampung keluarga berkualitas dalam upaya penurunan angka stunting di 9 Desa yang ada di Kecamatan Ra'as.

    “Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, program Bangga Kencana kita mampu dapat menurunkan angka stunting, ” jelasnya. (Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Forkopimda Silaturahmi Di Pendopo Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Dorong Semangat Belajar, Pemdes Aeng Panas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami