Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Gapura Latih PBB pada Acara Banser Camp

    Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Gapura Latih PBB pada Acara Banser Camp

    SUMENEP – Untuk menanamkan kedisiplinan kepada para anggota Banser, Babinsa Koramil 16/Gapura Serka Rasul memberikan pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) Pada acara BANSER CAMP, bertempat di Pantai Bintaro Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Senin (20/11/2023).

    Pelatihan PBB tersebut bertujuan untuk menumbuhkan rasa persatuan, tanggung jawab dan dapat meningkatkan kedisiplinan yang tinggi. Sebab disiplin adalah modal utama dalam melakukan setiap hal, baik dalam pekerjaan maupun melakukan ibadah.

    “Selain itu latihan PBB ini bermanfaat juga untuk melatih daya konsentrasi setiap peserta, serta meningkatkan solidaritas sesama rekan, ” jelas Serka Rasul.

    Babinsa Gapura ini mengatakan, untuk pelatihan PBB diawali dengan memberikan teori kepada peserta latihan, kemudian dilanjutkan dengan materi praktek, dengan harapan agar bisa tertanam betul dibenak para anggota Banser tentang kedisiplinan.

    “Ini juga merupakan dasar dalam membentuk sikap, mental dan karakter yang baik, ” ujarnya

    Serka Didik menuturkan, bahwa para anggota Banser terlihat sangat antusias dengan adanya pelatihan PBB ini. Saat diberikan teori mereka memperhatikan dengan seksama apa yang dijelaskan dan juga pada saat praktek mereka pun terlihat senang dan bersemangat mengikuti gerakan yang dilatihkan.

    Selain melatih PBB Serka Rasul juga memberikan materi wawasan kebangsaan kepada para anggota Banser agar mereka mempunyai jiwa Nasionalisme dan cinta kepada Bangsa ini.

    “Meskipun pelatihan ini sangat singkat, semoga nantinya dapat berguna dan bermanfaat bagi mereka dan dapat diterapkan dalam kegiatan sehari hari di lapangan, ” harapnya Serka Rasul.

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Atasi Kesulitan Warga, Babinsa Ganding Bantu...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa 0827/13 Rubaru Latih PBB Siswa SD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami