Sinergitas TNI – POLRI Dalam Pendampingan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

    Sinergitas TNI – POLRI Dalam Pendampingan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

    SUMENEP – Selalu bersinergitas dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat hal ini di tunjukan oleh Babinsa Ambunten  bersama dengan Bhabinkamtibmas dengan mendampingi Nakes dalam Pelaksanaan vaksinasi Covid 19 terhadap Siswa/Siswi SDN 01 Ambunten Timur  yang di laksanakan di SDN 01 Ambunten Timur Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, Minggu (06/03/2022).

    Pada Pelaksaan Vaksinasi kali ini di lakukan oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas Ambunten terhadap Siswa SDN 01 Ambunten Timur sebanyak 70 siswa/siswi, sebelum pelaksanaan vaksin petugas kesehatan Puskesmas Ambunten terlebih dahulu melakukan beberapa hal terhadap pelaksanaan vaksinasi diantaranya Pendaftaran, Screening dan Observasi. Screening penting dilaksanakan untuk mengetahui ada tidaknya penyakit oleh penerima Vaksin dan kemudian Obeservasi merupakan tahap sesudah vaksin yaitu menunggu sekitar 30 menit untuk mengetahui ada tidaknya reaksi setelah di vaksin.

    Pada kesempatan itu Babinsa 0827/10 Ambunten Serka Hairudin tidak lupa melakukan himbauan-himbauan terhadap siswa/siswi yang melaksanakan vaksin Covid 19 dan menganjurkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta sosial distancing walaupun telah divaksin.

    "Pengamanan dan pendampingan Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 ini merupakan kegiatan yang akan terus di laksanakan TNI – Polri dalam mencegah penyebaran virus Covid 19 dengan tujuan pelaksanaan vaksinasi ini dapat berjalan aman dan tertib." tambah Serka Hairudin. 

    ”Kami TNI – POLRI akan selalu bersinergi dalam mengawal program pemerintah seperti halnya melakukan pengamanan dan mendampingi pelaksanaan vaksinasi Covid 19 terhadap masyarakat yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid sehingga masyarakat dapat terhindar dari virus Covid 19.″ tutup Serka Hairudin.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Bawa Sabu, Warga Pulau Kangean Ditangkap...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami