Polsek Kangean Ungkap Pelaku Pencurian Mobil Pick Up milik Daeng Daud

    Polsek Kangean Ungkap Pelaku Pencurian Mobil Pick Up milik Daeng Daud

    SUMENEP - Tidak butuh waktu lama, akhirnya kerja keras aparat Kepolisian Sektor Kangean berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pick up Mitsubishi L300 dengan No.Pol M 8329 XD milik korban Daeng Daud yang hilang pada Kamis (24/3/2022) sekira pukul 17.45 WIB.

    Kejadian ini bermula ketika korban atau pemilik mobil Mitsubishi Pick Up, Daeng Daud setelah parkir mobil miliknya di halaman rumahnya yang beralokasi di Dusun Ngomber Rt. 003 Rw. 001 Desa Laok Jang-jang Kec. Arjasa Kab. Sumenep, terkejut melihat mobil pick up miliknya raib di gondol pelaku. Demikian dikatakan Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H. dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasi Humas AKP Widiarti S., SH., kepada wartabhayangkara.com, Jum'at (25/3/2022).

    "Iya benar mas, setelah kita dalami dengan melakukan Penyelidikan dan Penelusuran akhirnya pihak Kepolisian menemukan titik terang. Sebuah mobil pick up milik korban yang saat itu hilang ketika di parkir di halaman rumahnya, akhirnya ditemukan, ” ujar Widi.

    " Setelah adanya laporan kejadian hilangnya mobil milik korban, kami melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial D.M (36), warga asal Dusun Tengah RT/RW 01/01, Desa Sumbernangka, Kec. Arjasa Kab. Sumenep saat berada di Balai Desa Laok Jang-jang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, " jelasnya.

    Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut berada di tempat tinggal pelaku berinisial D.M (36) di Desa Pandeman Kec. Arjasa Kab. Sumenep.

    Kemudian petugas mendatangi rumah pelaku berinisial D.M, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada di rumah. Sementara menurut keterangan istri berinisial D.M, yakni Ny. Tiama bahwa mobil tersebut sengaja dibawa oleh suaminya, " ungkapnya.

    Setelah dilakukan interograsi kemudian pelaku D.M mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian terhadap Mobil jenis Pick up Mitsubishi L300 dengan No.Pol M 8329 XD milik korban Daeng Daud, " bebernya.

    Dengan adanya kejadian tersebut korban DAENG DAUD mengalami tafsir kerugian kurang lebih sebesar Rp. 89 juta.

    Akibat dari perbuatannya, pelaku D.M dikenakan dengan penerapan pasal tindak Pidana pencurian dengan pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana, " pungkasnya. (Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pendampingam Vaksinasi Selalu Dilaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami