SUMENEP - Polres Sumenep Polsek Kangean Madura Jawa Timur telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku atas nama ME, umur 73 Tahun, LK, Islam, Pensiunan alamat Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, diamankan pada tanggal 15 April 2023 di rumahnya, " ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H
Kejadian berawal Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) 11 tahun berjalan kaki kerumah temannya langsung dihampiri dan ditarik ME, selanjutnya dibawa kerumahnya dan mulut korban dibekap sehingga korban berteriak dan menangis, saat itu ME melakukan aksi bejatnya (di dalam kamar ME) kepada Bunga dan mengancam korban jika memberitahukan kepada orang lain, "jelas AKP Widiarti
"Setelah kejadian tersebut Korban melaporkan kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan anaknya ibunya langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian pencabulan.
"Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Kangean Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengamankan ME dan barang bukti berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda, satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, " tutupnya. (*)