Eratkan Silaturahmi, Kodim 0827/Sumenep Gelar Halal Bihalal

    Eratkan Silaturahmi, Kodim 0827/Sumenep Gelar Halal Bihalal

    SUMENEP – Kodim 0827/Sumenep menggelar Halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1444 H hari ini bertempat di Makodim Jl. Ksatrian, No. 1, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Selasa (2/5/2023).

    Halal bihalal dilaksanakan sebagai bentuk upaya memperrerat silaturahmi antara Komandan dengan bawahan dan persit. 

    Dalam sambutannya Dandim Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi, S.E., M.Si menyampaikan permintaan maaf kepada para seluruh Prajurit, PNS dan persit. 

    "Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin atas semua kesalahan, kekhilafan yang selama ini, saya mohon maaf setulus-tulusnya, " ucapnya. 

    Lebih lanjut, orang nomor satu di Kodim Sumenep ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada ibu-ibu persit yang selama ini telah mendukung dan menyemangati suaminya berdinas. 

    "Saya ucapkan terima kasih kepada ibu-ibu atas dukungan kepada suaminya, alhamdulillah dengan dukungan dan kerja sama kita bisa mendukung tugas suaminya di Koramil, sehingga  saat ini Kodim 0827/Sumenep bisa melaksanakan tugas dengan baik, " ujarnya. 

    Berkaitan dengan kemajuan Kodim melalui Persit, Kodim membuka UMKM bagi persit maupun anggota yang ingin membuka usaha. 

    "Saat ini kami sedang mengangkat UMKM Kodim 0827/Sumenep melalui Babinsa Sertu Dina Mardiyanto, dimana sudah punya jalur pemasaran. Jadi bagi ibu-ibu yang punya peluang usaha di Koramil nanti kita bisa titip di Sersan Dina Mardiyanto ke Surabaya, atau di toko UMKM Persit Kodim, " ungkap Letkol Donny. 

    Halal bihalal dilanjutkan bersalaman antara Dandim 0827/Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi, S.E., M.Si didampingi Ketua Persit KCK Cabang XLVI Kodim 0827/Sumenep Ny. Mita Donny Pramudya dengan seluruh prajurit, PNS dan kegiatan ramah tamah.

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumenep Polsek Kangean Berhasil Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kodim 0827/Sumenep...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami