Peringati HUT Polwan ke-75, Polwan Polres Sumenep Gelar Gaktur Lalin dan Patroli Bersepeda 

    Peringati HUT Polwan ke-75, Polwan Polres Sumenep Gelar Gaktur Lalin dan Patroli Bersepeda 

    SUMENEP – Berbagai cara dilakukan oleh Polres Sumenep Madura Jawa Timur untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap  aman dan Kondisi. Salah satunya yang dilakukan oleh Polisi Wanita (Polwan) dengan menggelar Gaktur Lalin dan patroli bersepeda di wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Rabu (30/08/2024). 

    Sebanyak satu regu Polwan Polres Sumenep yang dipimpin oleh Aipda Dian Debby R  melaksanakan kegiatan Gaktur Lalin dan patroli bersepeda di wilayah sekitaran pusat Kota Sumenep.

    Adapun rute yang dilalui yaitu, kawasan Polres Sumenep, Rumah Dinas Bupati, Simpang 4 kota, Pertokoan Emas, Pasar tradisional dan alun-alun Taman Bunga Sumenep, " ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S., S.H

    Sebelum dimulainya kegiatan Gaktur dan patroli, Aipda Dian Debby R memberikan arahan kepada anggota untuk Gaktur dan patroli guna menentukan sasaran dan himbauan apa yang akan disampaikan kepada masyarakat.

    Dibeberapa tempat yang dilalui, Bripka Dian Debby dan anggota berhenti sejenak dan menyapa serta memberikan himbauan Kamtibmas kepada warga masyarakat yang ditemui.

    “Kami mengajak warga untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing, ” kata Aipda Dian Debby R.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S, SH mengatakan kegiatan patroli Polwan Polres Sumenep dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Polwan ke-75 tahun 2023 dengan mengusung tema "Polri Presisi Untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju".

    “Selain melakukan  patroli, Polwan juga melaksanakan pengaturan dan pengamanan di beberapa simpul-simpul jalan, ” pungkasnya.

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Geger! Warga Pragaan Sumenep Temukan Mayat...

    Artikel Berikutnya

    Rangkaian HUT Ke 75 Polwan, Propam Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami