Penegakan Protokol Kesehatan Di Pelabuhan Cang Cang, Babinsa Giligenting Bagi Masker di Atas Perahu

    Penegakan Protokol Kesehatan Di Pelabuhan Cang Cang, Babinsa Giligenting Bagi Masker di Atas Perahu

    SUMENEP - Kedatangan petugas dari Babinsa Koramil 0827/23 Giligenteng membuat sejumlah pria terkejut lantaran petugas mendekati mereka dan langsung memberikan masker agar segera dikenakan sebagai kewajiban protokol kesehatan di masa pandemi.

    Babinsa Koptu Agus Hariyanto langsung mendatangi Pelabuhan Cang Cang, Desa Lombang, Kecamatan Giligenting memberikan masker kepada sejumlah penumpang dan nelayan yang beraktifitas di atas perahu. Sabtu (21/5/2022). 

    Aksi memberikan masker ini menjadi kegiatan rutin edukasi dari pihak Babinsa Koramil 0827/23 Giligenting agar nelayan dan penumpang memperhatikan penggunaan masker saat beraktifitas.

    Untuk mencegah penularan Covid-19, sejak april lalu juga diberlakukan sejumlah aturan bagi nelayan luar Kalimantan Selatan, seperti transaksi yang tidak dilakukan di darat.

    "Setiap warga yang hendak menyebrang, kami himbau mereka agar patuh prokes, kami bagikan masker ini untuk mencegah penularan covid-19" pungkas Koptu Agus Hariyanto.

    Sementara salah satu waeta asal Desa Lombang mengaku lupa membawa karena terburu-buru ingin nyebrang ke Pelabuhan. 

    "Mator sakalangkong pak TNI, saporanah kaule loppa ngebeh (terima kasih pak TNI, maaf, saya lupa bawa" ucap Marsuki usai menerima pemberian masker.

    Sebaliknya, permintaan agar masker segera dipakai terucap dari Babinsa Koptu Agus Hariyanto.

    “Tolong di pakai ya.. Jangan sampai lupa lagi, ini saya kasih lagi untuk persediaan, " pintanya. 

    Para penumpang mengaku senang mendapat pemberian masker gratis. Mereka pun menyadari itu penting untuk mencegah penyebaran virus, di saat pandemi covid-19 ini.

    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Unija Perintis Rumah Restorative Justice,...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring Pembangunan Jalan Desa Babinsa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami