Pemotor di Sumenep Tewas Usai Tabrak Tembok Rumah Warga

    Pemotor di Sumenep Tewas Usai Tabrak Tembok Rumah Warga

    SUMENEP - Seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernopol M 6997 TO Meninggal Dunia (MD) setelah motor yang dikendarainya menabrak tembok rumah warga yang berada di bahu jalan sebelah selatan tepatnya di Jalan Raya Propinsi Desa Batuan, Kecamatan Batuan, KM - 9, Kab. Sumenep. Sedangkan rekannya yang dibonceng mengalami luka berat.

    Korban yang meninggal dunia diketahui bernama Adit (16), warga Desa Ellak Daya, Kec. Lenteng, Kabupaten Sumenep. Sedangkan korban yang mengalami luka ringan yaitu Mohammad Kurniawan (15) warga asal Desa Daramista, Kec. Lenteng, Kab. Sumenep. Demikian dikatakan Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH dalam keterangan tertulisnya kepada wartabhayangkara.com, Sabtu (4/6/2022).

    Menurut Widi, berdasarkan laporan keterangan dari saksi di lokasi kejadian menyebutkan, peristiwa kecelakaan tunggal tersebut bermula terjadi pada Jum’at tanggal 3 Juni 2022, sekira pukul 21.00 WIB.

    Saat itu korban sedang mengendarai kendaraan sepeda motor melaju dari arah timur ke arah barat, berjalan dengan kecepatan tinggi lalu pengendara lepas kendali pada saat mengendarai sepeda motornya oleng ke kiri dan kemudian menabrak tembok rumah warga di lokasi kejadian yang berada di bahu jalan sebelah selatan, " ungkap AKP Widiarti.

    Akibat dari kejadian kecelakaan tunggal itu, pemotor dan yang dibonceng setelah menabrak tembok rumah warga terpental lalu tergelincir dan terjatuh. Pemotor meninggal dunia sedangkan yang di bonceng mengalami luka ringan dan dievakuasi ke Puskesmas Batuan Kab. Sumenep serta kendaraan mengalami kerusakan material.

    Pada kesempatan itu, AKP Widiarti mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar lebih hati-hati lagi dalam berkendara. Jaga keselamatan, karena Keselamatan tetap nomor satu, ” pungkasnya. (Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Putus Rantai Peredaran Narkoba, Bupati Sumenep...

    Artikel Berikutnya

    317 Calon Jama'ah Haji Sumenep Berangkat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami