Pasca Operasi Ketupat Semeru 2022, Polres Sumenep Lanjut Dengan KRYD

    Pasca Operasi Ketupat Semeru 2022, Polres Sumenep Lanjut Dengan KRYD

    SUMENEP - Operasi Kepolisian  Terpusat Ketupat Semeru 2022 pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1443 H telah berakhir di pada hari Senin (09/05/2022) pukul 24.00 wib. Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari tersebut berjalan dengan aman dan kondusif.

    "Seluruh rangkaian kegiatan perayaan hari raya Idul Fitri 1443 H berjalan dengan  lancar serta lalu lintas pada saat  arus mudik maupun arus balik berjalan dengan aman dan lancar, " ujar Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H. Selasa (10/05/2022).

    "Usai Operasi Ketupat Semeru 2022 sesuai petunjuk dari Polda Jatim, dilanjutkan dengan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka antisipasi potensi kemacetan lalulintas pada arus balik lebaran dan mencegah melonjaknya penyebaran covid-19 serta upaya percepatan vaksinasi, " ungkap Kapolres Sumenep.

    Posyan, Pospam dan Pospantau untuk sementara tetap digunakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan KRYD yang melibatkan stakeholder yang ada. Kegiatan rutin yang ditingkatkan tetap tergelar  di Pospantau  Wisata dalam rangka antisipasi membludaknya pengunjung wisata karena selama 2 tahun tempat wisata tutup.

    "Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan pasca Operasi Ketupat Semeru 2022 personil yang tergelar sebanyak 160 orang yang  tugasnya memberikan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat, baik  kepada masyarakat yang sedang  berlalulintas maupun yang berada di tempat-tempat umum hingga tempat wisata. Dan juga sekaligus untuk melakukan pengaturan guna melancarkan arus  lalu lintas di lokasi wisata, pusat perbelanjaan dan pada lokasi rawan kemacetan, " tutup Rahman Wijaya.

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 16 Gapura membagikan Masker...

    Artikel Berikutnya

    Pendampingan Vaksinasi Secara Door To Door,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami