Monitoring Dan Pendampingan Gebyar Vaksinasi Dilakukan Oleh Anggota Koramil 0827/13 Rubaru Demi Sukseskan Program Pemerintah

    Monitoring Dan Pendampingan Gebyar Vaksinasi Dilakukan Oleh Anggota Koramil 0827/13 Rubaru Demi Sukseskan Program Pemerintah

    SUMENEP - Anggota Koramil 0827/13 Rubaru Pelda Iwan Mustofa beserta 1 org anggota, melaksanakan monitoring dan pendampingan pelaksanaan jalanya Gebyar Vaksinasi Massal dengan sasaran untuk anak usia 6 tahun sampai usia 11 tahun.

    Gebyar Vaksinasi Massal tersebut bertempat di SDN Banasare 1 Desa Banasare Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. Selasa (22/2/22).

    Dalam pemberian Vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun ini nantinya direncanakan akan dilakukan secara bertahap dan di laksanakan di semua sekolah yang ada di kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.

    Vaksinasi merupakan program pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. Di tengah pandemi yang belum berakhir, vaksinasi bertujuan untuk memperkuat stamina dan imun tubuh agar terhindar dari Virus COVID-19.

    Kita harus tetap waspada, harus bisa menghentikan penularan Covid-19, termasuk adanya virus varian Omicron sekarang ini, oleh karena itu kami mengingatkan agar tetap disiplin protokol kesehatan, ujar Pelda Iwan Mustofa disela sela kegiatan pendampingan vaksinasi.

    Pelda Iwan Mustofa mengapresiasi antusias warga yang sudah memulai vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun. Hal ini akan membantu upaya percepatan vaksinasi agar masyarakat termasuk anak-anak bisa mendapatkan perlindungan yang optimal dalam menghadapi Covid-19.

    “Dengan mendapatkan vaksin Covid-19 menjadi sesuatu yang penting karena selain bermanfaat bagi diri sendiri juga bermanfaat bagi orang lain. Secara tidak langsung menerima vaksin, sudah turut menjaga lingkungan terdekat dari virus Covid-19, ungkapnya

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami