Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria Asal Situbondo Dibekuk Polisi

    Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria Asal Situbondo Dibekuk Polisi

    SUMENEP - Polisi berhasil mengamankan Hadi Herliyanto (42) warga asal Dusun Gelung Rt.08 Rw.03 Desa Gelung, Kec. Panarukan, Kab. Situbondo yang sebelumnya diamankan masyarakat atas kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

    Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., mengatakan pelaku berhasil diamankan di sekitar rumah korban yang beralokasi di Dusun Tanjung Rt.02 Rw.05 Desa Gedang-Gedang Kec. Batuputih Kab. Sumenep.

    Kejadian itu bermula terjadi pada saat korban, Parto (55 th) warga Dusun Tanjung, Rt.02 Rw.05, Desa Gedang-Gedang, Kec. Batuputih, Kab. Sumenep memiliki hajatan perkawinan anaknya.

    Dan sebelumnya pelaku, Hadi Herliyanto (42) menelepon korban menanyakan kapan acara hajatan perkawinannya?, lalu korban memberitahu kalau acaranya hari Rabu tanggal 8 Juni 2022. 

    Selanjutnya pada Kamis (9/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku datang ke rumahnya korban.

    Kemudian sekira pukul 19.00 WIB korban bercerita kepada pelaku bahwa mengalami kerugian atas acara hajatan tersebut.

    Dijelaskan AKP Widiarti, kepada korban pelaku mengaku bisa memiliki kemampuan mengandakan uang yang berlipat-lipat dengan secara gaib.

    Untuk bisa mengandakan uang, pelaku seakan mau membantu korban dengan berkata "Gampang itu kak kalau ada uang Rp5 juta, kemudian disimpan di kaleng nanti bisa bertambah menjadi Rp200 juta, saya akan membantu".

    Karena korban hanya memiliki uang sebesar Rp 1, 9 juta, selanjutnya pelaku meminta uang tersebut kepada korban untuk disimpannya di kaleng Khong Guan. 

    Tidak hanya uang tunai yang diminta pelaku terhadap korban, tetapi pelaku juga membujuk rayu korban lagi dengan berkata " kalau ada emas kak juga bisa dilipatgandakan secara gaib menjadi banyak dan dimasukkan ke dalam pepaya, " ungkap Widi.

    Setelah itu, istri korban an. Fatimah memberikan semua perhiasan emas miliknya kepada pelaku dan pelaku meminta pepaya, lalu pepaya tersebut di belah dan semua perhiasan emasnya dimasukkan ke dalam pepaya. 

    Kemudian pelaku meminta kunci kamar dan menyuruh agar korban bersama istrinya jangan sampai masuk ke dalam kamar, kecuali ada perintah dari pelaku, baru bisa masuk. Sedangkan untuk pelaku sendiri semalam tidur di dalam kamar yang ada uang dan emasnya tersebut. 

    Selanjutnya pada Jum'at (10/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB pelaku meminta antar kepada korban, Parto (55 th) ke Manding, lalu korban mengantarnya. Namun sampai jarak kurang lebih sekitar 500 meter, istri korban an. Fatimah berlari mengejar korban Parto (55 th) yang sedang perjalanan antar pelaku ke Manding karena saat Fatimah mengecek uang dan emasnya di kamar sudah tidak ada / hilang. 

    Kemudian Fatimah langsung meminta emas dan uangnya kepada pelaku agar dikembalikan dan menuduh pelaku yg mengambilnya. Namun pelaku masih mengelak tidak mengakuinya kalau mengambil uang dan emasnya. 

    Setelah diperiksa dan digeledah oleh Fatimah, di saku celana dan saku baju yang dipakai pelaku, lalu ditemukan uang dan emas tersebut didalam saku celana pelaku. 

    Setelah itu datang Sdr. Fathor Rosi ikut membantu korban membawa pelaku ke Balai Desa Gedang-Gedang.

    Selanjutnya pelaku bersama istrinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batuputih untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Motif pelaku melakukan penipuan penggandaan uang dan emas melaui ritual gaib, ” terangnya.

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Barang bukti : 

    1. Enam buah gelang emas model kolongan berat lk 70 Gram, 2. Satu buah kalung emas model rantai berat lk 18 Gram.3. Satu buah kalung emas model rantai dan liontinnya model bintang daun berat lk 26 Gram.4. Satu buah cincin emas model bunga mawar berat lk 7 Gram.5. Satu buah cincin model rumah padang berat lk 4 Gram.6. Satu buah cincin emas model ular berat 2 gram.7. Uang tunai sebesar Rp. 1.900.000, - (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).8. Satu buah kaleng merk Khong Guan Biscuits.9. Satu buah pepaya setengah matang yang dibelah.

    Pelaku kini telah diamankan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Atas perbuatan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP, " pungkas AKP Widiarti. (Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Palajaran Berarti di Masa Pandemi, Guru...

    Artikel Berikutnya

    Sat Samapta Polres Sumenep Kembali Amankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami