Polres Sumenep Gelar Jum'at Curhat, Ngopi Bareng AKD dan Tomas Kec. Manding : Debt Collector Harus Ditindak Tegas

    Polres Sumenep Gelar Jum'at Curhat, Ngopi Bareng AKD dan Tomas Kec. Manding : Debt Collector Harus Ditindak Tegas

    SUMENEP - Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H menggelar kegiatan bertajuk “Jumat Curhat” untuk mendengarkan keluhan dari Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Manding. Jum'at (03/03/2023).

    Kegiatan Jum'at Curhat ini merupakan salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Program ini digelar untuk mendengar, mencatat dan mencari solusi setiap permasalahan di wilayah masing-masing.

    Dalam kegiatan Jum'at Curhat Kapolres Sumenep didampingi para Pejabat Utama Polres Sumenep ngopi bareng berbaur dengan para Kepala Desa se Kecamatan Manding, bertempat di kediaman Kepala Desa Manding Daya Bapak Ach. Daini  Desa Manding Daya Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep 

    Kapolres Sumenep Berharap dengan kegiatan Jum'at Curhat, kedekatan masyarakat dengan Polri dapat selalu terjalin, selain itu dengan duduk bersama masyarakat, sekecil apapun informasi dapat menjadi bahan masukan untuk segera ditindak lanjuti, sebagai upaya dalam hal harkamtibmas, " ucapnya. 

    Salah satu Perwakilan Kepala Desa menyampaikan bahwa sekarang lagi marak para debt Collector seenaknya merampas kendaraan di jalan sehingga sangat meresahkan masyarakat, " jelasnya. 

    "Menurutnya, bila debt Collector tetap dibiarkan, maka akan terjadi pertengkaran dan penganiayaan sehingga menjadikan kamtibmas tidak kondusif. 

    Menanggapi Curhatan atau masukan dan keluhan perwakilan Kepala Desa, Kapolres Sumenep mengatakan bahwa masalah debt Collector menjadikan atensi kami, agar mereka tidak melakukan aksinya di jalan raya, hal ini akan membahayakan

    "Apabila menghadapi debt Collector yang melaksanakan aksinya di jalan raya maka segera cari kantor polisi terdekat atau cek kelengkapan, " ujarnya. 

    "Kelengkapan Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt Collector yang diminta jasanya, syarat kedua yang wajib dipenuhi debt Collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan, ketiga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga surat tugas leasing  dari dealernya, " jelas Kapolres Sumenep. 

    Perlu diketahui bahwa Kegiatan Jum'at Curhat digelar dengan suasana penuh dengan keakraban dan kekeluargaan sambil menikmati kopi hangat. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Terjunkan Personel Pengamanan Kunjungan...

    Artikel Berikutnya

    Tangis Haru Keluarga Sambut Kedatangan Awak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami