Kunjungi Pulau Guwa Guwa Raas, Dandim Bersama Forkopimda di Sambut Gembira

    Kunjungi Pulau Guwa Guwa Raas, Dandim Bersama Forkopimda di Sambut Gembira

    SUMENEP - Setelah mengunjungi Kepulauan Sapeken dan Kangean, Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md bersama Forkopimda dan sejumlah pejabat OPD Kabupaten Sumenep tiba di Pulau Guwa Guwa, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep. 

    Ratusan siswa-siswi dan masyarakat sambut kedatangan Forkopimda Kabupaten dalam kemasan Safari Kepulauan.

    Hal itu dibuktikan, setibanya di Dermaga Pelabuhan Guwa Guwa Kecamatan Raas, Dandim 0827/ Sumenep bersama Forkopimda langsung disambut meriah. 

    Terpantau Dandim bersama Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD memilih berjalan kaki menuju panggung yang sudah di siapkan sebelumya, sambil menyapa siswa siswi termasuk masyarakat yang berjejer rapi. Selanjutnya memberikan santunan kepada anak yatim oleh Forkopimda.

    "Terus terang kami baru pertama kali masuk pulau ini, sambutan masyarakat disini sangat luar biasa" ujar Dandim. Minggu (5/6/2022) pagi. 

    Dandim mengatakan pihaknya bersama Forkopimda mendampingi Bupati Sumenep Achmad Fauzi, S.H.M.H. dalam rangkaian Safari Kepulauan untuk melaksanakan silaturahmi di hari ke empat yakni di Pulau Guwa Guwa Raas. 

    "Kami bersama Forkopimda, tepatnya hari ke empat mengunjungi pulau guwa guwa untuk bersilaturahmi, sekaligus menampung aspirasi masyarakat disini" ungkapnya.

    Ia menuturkan ada beberapa saran dan permintaan masyarakat setempat kepada Bupati terkait kendala kendala dan untuk kemajuan Pulau Guwa-Guwa sehabis dapat sambutan dari Bupati. 

    Seperti halnya dibangunnya tangkis laut, tower jaringan internet, fasilitas pendidikan dan lain sebagainya. 

    Usai berkunjung di Pulau Guwa Guwa, selanjutnya Forkopimda bergeser menuju pelabuhan Kepulauan Raas yang di jadwalkan tiba pukul 14.00 WIB.

    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Meski Malam Hari, Siswa dan Masyarakat Kangayan...

    Artikel Berikutnya

    Pembukaan Pelatihan Menjahit dan Tata Boga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami