Dandim 0827/ Sumenep Bersama Forkopimda Menghadiri Apel Gelar Pasukan Pamor Keris Di Polres Sumenep

    Dandim 0827/ Sumenep Bersama Forkopimda Menghadiri Apel Gelar Pasukan Pamor Keris Di Polres Sumenep

    SUMENEP - Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md bersama Forkopimda menghadiri Apel Gelar Pasukan “Pamor Keris” Patroli Motor Penegakkan Prokes di Masyarakat, di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo No. 35, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Senin (24/01/2022) 

    Bertindak sebagai pimpinan apel, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd, dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Sumenep, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K. S.H, .M.H, Kajari Sumenep Adi Tyogunawan, S.H, M.H., Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikrisna, S.H., M.H., Ketua PA Sumenep diwakili wakil PA Bapak Jumadi, Dishub Kab.Sumenep Bapak Cholid, Pejabat utama Polres Sumenep, Kasad PP Kab. Sumenep Purwo Edy Prawito, Kepala BPBD Kab Sumenep diwakili Bapak Abd. Kadir dan Plt Kasatpol PP Sumenep Fajar Santoso.

    Pimpinan apel Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd membacakan sambutan Gubernur Jawa Timur. Dalam sambutannya Gubernur Jatim menyampaikan ucapan terimakasih atas partisipasi semua pihak terutama dari TNI-Polri dan masyarakat yang telah dalam upaya penegakan dan disiplin protokol kesehatan.

    “Seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini dunia sedang menghadapi badai penyebaran Covid-19 varian omicorn, bahkan di Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa tercatat mengalami lonjakan yang cukup signifikan yaitu sekitar 175.000 penambahan kasus per hari sehingga membuat kewalahan dunia medis di negara-negara tersebut, ” ujar Wabup Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.

    Wabup menambahkkan bahwa di Indonesia sendiri meskipun penyebaran Covid-19 saat ini masih relatif bisa dikendalikan namun tanda-tanda kenaikan angka Covid sudah mulai nampak, dimana untuk kasus harian varian omicorn saat sudah naik berkisar 800 orang per hari sejak pertama kali masuk ke Indonesia pada tanggal 27 November 2021 bahkan menurut epidemiologi diprediksi pada bulan Februari SD Maret akan mengalami gelombang ketiga pandemi Covid-19 dimana pada waktu itu , di Jawa Timur penambahan kasus varian omicorn saat ini sekitar 8 orang yang tersebar di kota Malang, Kota Surabaya dan kabupaten Malang. Varian omicorn ini perlu kita waspadai karena daya penularannya lima kali lebih cepat dibandingkan dengan varian delta.

    “Menurut Kemenkes cepatnya penyebaran Covid-19 khsusnya varian omicron tersebut setidaknya disebabkan oleh 3 faktor variabel pertama rendahnya penerapan protokol kesehatan (berdasarkan data Kemenkes RI pada tanggal 26 Desember 2021 kepatuhan memakai masker mencapai 92, 15 persen, sementara pada 2 Januari 2022 turun menjadi 92, 14 persen), kedua turunnya kegiatan testing (pemeriksaan) dan tracing (penelusuran) kontak erat Covid-19 serta ketiga adanya peningkatan mobilitas penduduk khususnya pada saat libur Nataru 2021 kemarin, selain itu adanya pembukaan beberapa pintu kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di beberapa bandara termasuk Bandara Internasional Juanda yang direncanakan akan dibuka pada tanggal 22 Januari 2022 juga menjadi penyebab cepatnya penyebaran Covid 19, ” terangnya.

    Dalam upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 tersebut menurut Wabup menyampaikan pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti memberlakukan assemen PPKM yang semula dua minggu sekali menjadi seminggu sekali untuk mengetahui perkembangan pengendalian Covid-19 di beberapa daerah sesuai dengan indikator yang telah ditentukan, kebijakan lain pemerintah adalah dengan memperketat pintu masuk dari luar negeri dengan melakukan screening yang ketat terhadap pelaku perjalanan luar negeri serta menambah waktu pelaksanaan karantina bagi PPLN yang semula 5 hari menjadi 7 hari.

    Adapun tugas dari tim tersebut adalah melaksanakan patroli secara rutin dengan sasaran penegakan protokol kesehatan sekaligus juga melaksanakan kegiatan dalam rangka cipta kondisi harkamtibmas di wilayah Jawa Timur. Diharapkan para kepala daerah dapat mendukung kegiatan yang bagus ini dengan mengerahkan personelnya untuk membantu pihak TNI-Polri dalam rangka upaya preemtif dan preventif penegakan protokol kesehatan masyarakat di wilayah Jawa Timur dengan harapan dengan adanya kegiatan tersebut penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan sehingga masyarakat dapat menjalankan aktifitasnya dengan aman dan lancar sehingga dapat meningkatkan perkekonomian dan pembangunan nasional.

    Pada kesempatan tersebut Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md menuturkan pada Apel gelar ini dilaksanakan secara serentak baik di tingkat provinsi maupun kab/kota di wilayah jawa timur sehingga Tim Pamor Keris yang dibentuk saat ini tidak hanya untuk tingkat provinsi saja melainkan seluruh kab/kota akan melaksanakan kegiatan patroli bersama dalam rangka penegakan protokol kesehatan dan cipta kondisi Kamtibmas di seluruh wilayah jawa timur. 

    "Tujuan pelaksanaan apel ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sumber daya pendukung lainnya yang terlibat dalam tim pamor keris ini sehingga diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan sasaran yang telah ditetapkan khususnya dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid 19 di Kabupaten Sumenep, " tuturnya

    Ia mengatakan Kegiatan tersebut merupakan cegah dini dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 varian baru omicron di wilayah kabupaten Sumenep Serta agar tercipta situasi yg kondusif. 

    "Lakukan kegiatan preventif dan preemtif berupa giat edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan 3 M, serta laksanakan secara humanis dan profesional serta hindari tindakan arogan selama pelaksanaan tugas" tutup Dandim 0827/ Sumenep

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Wabup Sumenep Pimpin Apel Gelar Pasukan...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami