Kapal Holalo Menuju Kangean Gelar Salat Jum'at di Tengah Laut

    Kapal Holalo Menuju Kangean Gelar Salat Jum'at di Tengah Laut
    Ilustrasi Gambar

    KANGEAN - Salat jum'at merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat muslim yang berakal dan baligh.  Bagi seorang muslim yang sengaja meninggalkannya padahal kuasa untuk mengerjakan maka hukumnya dosa. 

    Biasanya salat jum'at itu di gelar di masjid-masjid atau sebagian yang lain di lapangan. Namun ada pula dilaksanakan di atas kapal. Seperti pelaksanaan salat jum'at oleh kapal holalo. 

    Mengingat pentingnya pelaksanaan salat jum'at ini, Awak Kapal laut Holalo Jangkar Situbondo menuju Kepulauan Kangean menggelar pelaksanaan salat jum'at di tengah laut. 

    Sejak pukul 10.00 WIB telah ada pemberitahuan dari awak kapal bahwa salat jum'at akan di mulai pukul 11. 24 WIB.

    "Kepada semua umat muslim. Bahwa salat jum'at bertempat di lantai 3, " kata suara awak kapal terdengar dari pengeras suara.

    Sekitar 60 penumpang ikut melaksanakan salat berjamaah. Mereka terdiri dari penumpang dan awak kapal.

    "Biasanya banyak yang ikut salat jum'at berjamaah. Tapi ada juga yang tidak ikut. Mungkin yang tidak ikut salat jum'at. Ia telah berniat untuk menjamak salatnya, " kata Matran penumpang asal Kepulauan Kangean.

    Sementara yang menjadi khotib adalah Ustaz Salih.  Dia merupakan salah satu awak kapal holalo.

    Salih dalam khutbahnya menyampaikan tentang pentingnya salat lima waktu dilaksanakan secara berjamaah.

    "Salat berjamaah itu ganjarannya lebih afdal dari pada salat sendirian. Salat berjamaah mendapatkan 27 derajat, " katanya.

    Ia menambahkan, hendaklah umat islam harus menjaga salat berjamaahnya. Agar mendapatkan kebaikan dari Allah, "imbuhnya.

    Masih kata Salih, salat itu tiang agama. Barang siapa yang tidak melaksanakan salat, maka ia telah merobohkan agama, dan barang siapa yang melaksanakan salat, maka ia telah menegakkan agama.

    "Salat itu tiang agama, " tegasnya.

    Ponirin Mika

    Ponirin Mika

    Artikel Sebelumnya

    Gerak Cepat Polsek Kangean Polres Sumenep...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami