Gerak Cepat Polsek Kangean Polres Sumenep Ungkap Pelaku Curas Yang Terekam CCTV

    Gerak Cepat Polsek Kangean Polres Sumenep Ungkap Pelaku Curas Yang Terekam CCTV

    SUMENEP - Polsek Kangean Polres Sumenep Gerak Cepat dalam merespon informasi masyarakat terkait viralnya pelaku curas yang terekam cctv berhasil diungkap, Senin (18/04/2022).

    Dari hasil ungkap kasus curas, Polsek Kangean berhasil mengamankan dua orang tersangka diantaranya AS, Sumenep, 12 th, laki-laki, Belum bekerja, Islam, Desa Angkatan Kec Arjasa Kab Sumenep dan FJA, Sumenep, 17 th, Laki-laki, Petani, Islam, Desa Angkatan Kec Arjasa Kab Sumenep.

    Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S., S.H menjelaskan bahwa terkait informasi dari masyarakat pada hari minggu, 10 April 2022 sekira pukul 06.20 wib di Jalan Raya Desa Angkatan Kec Arjasa telah terjadi curas yang terekam cctv, dilakukan oleh dua orang mengendarai sepeda motor menarik barang  dan mendorong korban.

    "Pelaku dapat diketahui ciri-cirinya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kordinasi dengan Kepala Desa, sehingga pada hari Senin (18/04/2022) pukul 13.00 wib kedua pelaku dengan diantarkan oleh Kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean dan mengaku terus terang  bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban F, Sumenep, 8 Th, Islam, Pelajar Desa Angkatan Kec Arjasa, " ungkapnya

    Petugas berhasil mengamankan BB berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa dilengkapi dengan nopol, satu unit handphone merk oppo A3S warna merah kombinasi hitam, satu buah jaket jemper warna hitam dan sarung warna hijau dan satu buah jaket sweater warna hitam.

    Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (WD/HMS/Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumenep Kembali Salurkan 6000 Dana...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami